Selain Ajakan, Bawaslu Kabupaten Magelang Perbolehkan Bacaleg Sosialisasi Citra Diri

Selain Ajakan, Bawaslu Kabupaten Magelang Perbolehkan Bacaleg Sosialisasi Citra Diri

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun-FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES-

BACA JUGA:Bawaslu Kota Magelang Perketat Verifikasi Administrasi Bacaleg

Disebutkan bahwa kuota maksimal bacaleg tiap parpol sebanyak 50 orang. Sementara yang memaksimalkan kuota dengan mendaftarkan 50 bacaleg ada dari PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PAN, PKS, dan PBB yakni masing-masing mendaftarkan 50 bacaleg.

Kemudian Partai Demokrat 47 bacaleg, PPP 42, Partai Perindo 35, Partai Gelora 33, Partai Buruh 28, Partai Ummat 26, PSI 16, PKN 8 bacaleg, Partai Garuda 3, Partai Hanura 1 bacaleg. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres