Selain Ajakan, Bawaslu Kabupaten Magelang Perbolehkan Bacaleg Sosialisasi Citra Diri

Selain Ajakan, Bawaslu Kabupaten Magelang Perbolehkan Bacaleg Sosialisasi Citra Diri

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun-FOTO : WIWID ARIF/MAGELANG EKSPRES-

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang membolehkan bakal calon legislatif (Bacaleg) dan partai politik mulai menyosialisasikan citra diri maupun nomor urut partainya masing-masing. Asalkan, redaksional dalam produk citra diri tersebut tidak mencantumkan kalimat ajakan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU No 33 Tahun 2018 bahwa sebelum masa kampanye, bakal calon masih diperbolehkan melakukan sosialisasi yang bersifat citra diri.

BACA JUGA:Bupati Magelang Akui Pesantren Berkontribusi Besar Didik Generasi Muda

"Masih boleh (pasang alat peraga) untuk sosialisasi maupun citra diri," kata Fauzan, saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Magelang, Selasa, 23 Mei 2023.

Dirinya menjelaskan, yang diperhatikan bagi bacaleg maupun peserta kontestasi politik Pemilu 2024 mendatang adalah mencamtumkan redaksional kata mengajak untuk memilih calon yang bersangkutan, baik perorangan (bacaleg) maupun partai politik (parpol).

"Spesifikasinya misalnya ada baliho bacaleg disertai dengan kata 'ayo pilih!', 'mari pilih saya!' dan lain sebagainya yang bersifat mengajak publik untuk memilih yang bersangkutan," ujarnya.

BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik, Bangunan Rumah dan Pabrik di Mertoyudan Ludes Terbakar

Menurut Fauzan, penyematan kata atau kalimat ajakan, adalah klasifikasi pelanggaran kampanye di luar masa kampanye, atau populer disebut ‘curi start’ kampanye yang ancamannya masuk pada pelanggaran pidana pemilu.

"Ketika itu masuk unsur kampanye di luar jadwal, atau curi start maka menjadi pelanggaran etika kampanye dan ancamannya adalah pelanggaran pidana pemilu," tandasnya.

Fauzan menjelaskan, sepanjang tidak melanggar ketentuan, maka bacaleg boleh-boleh saja melakukan sosialisasi citra diri.

Seperti diberitakan, sebanyak 639 bacaleg Kabupaten Magelang telah didaftarkan ke KPU hingga batas waktu pendaftaran 14 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:IKP Kabupaten Magelang Rawan Tinggi, Bawaslu Matangkan Langkah Pencegahan dan Pengawasan

Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffuddin mengatakan, ke-639 bacaleg tersebut berasal dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu berarti bahwa di Kabupaten Magelang, pendaftaran bacaleg diikuti seluruh parpol yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres