Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Temanggung : Hanya Pengenalan, Bukan Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah.-FOTO : Tangkapan Layar Instagram Maria Ulfah Yildiz-ISTIMEWA
Maria menambahkan, nantinya hasil koordinasi akan menentukan terkait zonasi tertentu mana yang boleh dan tidak untuk pemasangan alat peraga kampanye.
BACA JUGA:Selain Ajakan, Bawaslu Kabupaten Magelang Perbolehkan Bacaleg Sosialisasi Citra Diri
"Termasuk juga agar tidak mengganggu estetika soal penempatan APK," tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya juga akan melakukan pengawasan jika parpol melakukan pelanggaran kampanye sebelum waktunya dapat dikenai sanksi.
"Ada sanksi administrasi nanti," imbuhnya.
Terkait hal itu, lanjut Maria, pihaknya telah melakukan berbagai antisipasi guna melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Untuk diketahui, masa kampanye pileg baru akan dimulai 28 November 2023.
"Sejak ditetapkan (peserta pemilu) kita langsung bersurat kepada partai-partai untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK), tidak melakukan kegiatan kampanye itu sudah kita lakukan," pungkasnya (mg3)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres