Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Temanggung : Hanya Pengenalan, Bukan Kampanye

Parpol Pasang Bendera Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Temanggung : Hanya Pengenalan, Bukan Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah.-FOTO : Tangkapan Layar Instagram Maria Ulfah Yildiz-ISTIMEWA

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Menjelang pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, keberadaan bendera maupun baliho sejumlah partai politik kian marak bermunculan di Temanggung.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Maria Ulfah mengatakan, pemasangan bendera partai merupakan sebuah bentuk sosialisasi atau pengenalan yang dilakukan oleh setiap parpol.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018, kata Maria, peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik.

Termasuk melakukan pemasangan bendera hingga mengadakan pertemuan terbatas.

"Sekarang beberapa bendera (parpol) di jalan raya itu kan sebenarnya di aturan itu ada. Parpol menyosialisasikan dengan mencantumkan bendera dan nomor," ujarnya, Selasa, 23 Mei 2023.

BACA JUGA: Dua Parpol di Temanggung Daftarkan Bacaleg Tambahan ke KPU di Masa Perpanjangan

Maria Ulfah menyebut, hal tersebut sah dilakukan oleh setiap partai politik.

Terlebih lagi, parpol hanya mencantumkan identitas partai beserta nomor urut.

BACA JUGA:Pemkab Temanggung Menargetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2024

Menurut dia, hal itu diperbolehkan jika sebatas wujud edukasi tanpa disertai ajakan untuk memilih.

"Kalau definisi kampanye itu kan di situ ada unsur mengajak masyarakat, ada memuat visi misi dan citra diri. Sedangkan pemasangan bendera belum memperlihatkan unsur kampanye," jelasnya.

BACA JUGA:Di Kota Magelang, Bacaleg Boleh Pasang Baliho Meski Belum Kampanye

Untuk tempat-tempat pemasangan bendera parpol, pihaknya akan turut serta berkoordinasi bersama dengan KPU dan Pemkab Temanggung.

"Biasanya diatur satu atau dua bulan menjelang masa kampanye, dan nantinya diputuskan melalui surat keputusan yang ditetapkan oleh KPU bersama dengan Bawaslu dan pemerintah setempat," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres