Dana Bos Dan Berbagai Kebijakan Barunya
Dana BOS merupakan dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat di mungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan-KPPN Magelang-Magelang Ekspres
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dana bantuan operasional satuan pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai dana BOS merupakan dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian dana BOS merupakan contoh langkah untuk mewujudkan salah satu tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dana BOS terdiri dari tiga jenis, yaitu Dana BOS reguler, dana BOS afirmasi, dan dana BOS kinerja. Dana BOS reguler adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana BOS reguler dapat digunakan untuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, serta penerimaan peserta didik baru. Dana BOS afirmasi adalah dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal sesuai ketentuan perundang-undangan. Daerah yang dimaksud dalam hal ini adalah daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T). Dana BOS kinerja adalah dana BOS yang dialokasian bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana BOS dialokasikan dalam pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Fokus kebijakan penyaluran TKDD tahun 2023 adalah mendukung akselerasi peningkatan SDM, infrastruktur, dan daya saing daerah. Maka dari itu, penyaluran TKDD tahun 2023 dilakukan berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar kementerian/lembaga maupun antara pusat dan daerah, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, mulai tahun 2023, kebiajakan dana BOS mengalami perubahan. Perubahan tersebut meliputi perubahan skema penyaluran, pola penyaluran, dan penggunaan dana. Perubahan ini berlaku untuk satuan pendidikan negeri maupun swasta. Dana ini paling cepat disalurkan bulan Januari tahun 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan dari sekolah. Kebijakan ini merupakan sinergi kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri. Perubahan skema penyaluran dan pola penyaluran dana BOS dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Perubahan skema penyaluran dana bos ini merupakan amanat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud. Berdasarkan surat edaran tersebut, dana BOS disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) melalui KPPN langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, penyaluran dana BOS dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kemudian baru disalurkan ke rekening sekolah. Rekening sekolah yang dimaksud merupakan rekening kas setiap sekolah pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan perubahan skema penyaluran ini untuk memangkas birokrasi sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan dana BOS tersebut untuk operasional sekolah. Dengan penerimaan dana BOS yang lebih cepat oleh sekolah, kegiatan belajar mengajar diharapkan berjalan lebih lancar dan pembayaran gaji guru honorer tidak terlambat. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik dan lebih maju.
Pola penyaluran dana BOS mengalami perubahan untuk dana BOS reguler. Dana BOS reguler yang semula disalurkan dalam empat tahap diubah menjadi tiga tahap. Tahapan penyaluran yang semula diubah menjadi 50% : 50 Penyaluran dana BOS reguler tahap pertama paling cepat dilakukan pada bulan Januari sedangkan penyaluran tahap kedua paling cepat bulan Juli. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran bagi sekolah sesuai kebutuhan sekolah masing-masing dalam mewujudkan program “Merdeka Belajar” yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Sementara itu, pola penyaluran dana BOS kinerja dan dana BOS afirmasi tidak berubah. Dana tersebut akan disalurkan sekaligus 100% paling cepat pada bulan April.
Dalam APBN, dana BOS yang dialokasikan selalu mengamalamik kenaikan rata-rata sebesar 6,03%. Perhitungan alokasi dana BOS berbebeda-beda, tergantung pada jenisnya. Dana BOS reguler dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan biaya satuan per peserta didik. Dana BOS afirmasi dihitung berdasarkan jumlah satuan pendidikan pada daerah tertinggal dikalikan dengan biaya satuan perjenjang pendidikan. Dana BOS kinerja dihitung berdasarkan jumlah satuan pendidikan berkinerja terbaik dikalikan dengan indeks kinerja dan biaya satuan per jenjang pendidikan.
Dana BOS tersebut dialokasikan untuk kurang lebih 45,4 juta jiwa. Kenaikan dana BOS mempengaruhi besaran alokasi dana BOS reguler di tingkatan satuan pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Alokasi ini dibagi per unit cost (rupiah per siswa). Mulai tahun 2020 besaran dana BOS reguler di tingkat SD/MI per siswa adalah dari Rp800.000 menjadi Rp900.000. Peningkatan di tingkat SMP/MTs dari Rp1.000.000 menjadi Rp1.100.000 per siswa. Sementara peningkatan di tingkat SMA dari Rp1.400.000 menjadi Rp1.500.000 per siswa. Besaran dana BOS tidak mengalami perubahan untuk tingkat SMK dan tingkat pendidikan khusus (diksus). Untuk tingkat SMK alokasi dana per siswa tetap Rp1.600.000 sedangkan untuk tingkat pendidikan khusus tetap sebesar Rp2.000.000 per siswa. Pendidikan khusus (Diksus) adalah pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Selain terdapat perubahan dalam penyaluran dana BOS, penggunaan dana BOS juga mengalami perubahan. Pada tahun 2019, pembayaran guru honorer dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan sekolah swasta maksimal 30%. Mulai tahun 2020 pembayaran pembayaran tersebut berubah menjadi maksimal 50% untuk sekolah negeri dan sekolah yayasan. Pembayaran tersebut berlaku untuk guru honorer pada sekolah negeri dan guru tetap yayasan yang tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta tidak atau belum menerima tujangan profesi guru. Perubahan lainnya yaitu terkait pembelian buku yang sebeumnya dibatasi maksimal 20%, mulai pada tahun 2020, pembelian buku tidak dibatasi, sesuai kebutuhan.
Sebelum penerapan kebijakan baru, satuan pendidikan atau sekolah wajib memenuhi beberapa hal yang dipersyaratkan dalam surat edaran Kemendikbud, misalnya melaporkan penggunaan dana BOS tahun sebelumnya. Selain itu, sekolah juga harus melampirkan nomor rekening BOS, nama rekening BOS, nama bank, kantor cabang bank, NPWP sekolah dan kode pos sekolah sebelum batas waktu yang ditentukan guna verifikasi laporan yang dilakukan melalui laman bos.kemendikbud.go.id. Laporan tersebut akan digunakan sebagai dasar penilaian kepatuhan pemerintah daerah dalam penggunaan dana BOS yang transparan dan akuntabel.
Kementerian Keuangan telah berkomitmen untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas penyaluran dana BOS. Supaya akurat, penyaluran dana BOS dilakukan setelah rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diterima oleh Kementerian Keuangan berdasarkan laporan yang diinput langsung oleh sekolah pada laman dana BOS. Selain itu, pelaporan dana BOS juga akan lebih sederhana. Supaya akuntabilitas terjaga, penyaluran dana BOS tetap akan ditatausahakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi/Kanupaten/Kota melalui mekanisme pengesahan belanja.
Perubahan-perubahan kebijakan dana BOS dari tahun 2020-2023 tentunya memiliki tujuan yang positif. Perubahan skema penyaluran dana BOS yang semula melalui RKUD diubah menjadi melalui KPPN langsung ke rekening sekolah masing-masing sedangkan perubahan pola penyaluran dana BOS berubah dari empat tahap menjadi tiga tahap dengan persentase yang sudah ditentukan. Selain itu terdapat juga perubahan penggunaan dana. Kebijakan ini merupakan produk kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2020 yang diharapkan dapat membawa pendidikan di Indonesia menuju tingkat yang lebih baik dari sebelumnya. Monitoring dilakukan agar kebijakan ini berjalan dengan baik dan dapat mencapai tujuannya.
DAFTAR PUSTAKA
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2022. Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 204/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0271/C/KU/2020 Tentang Pemberitahuan Pre Cut Off BOS Tahun 2020
Kementerian Keuangan. 2020. Dana BOS Tahun 2020 Naik dan Sudah Bisa Cair di Januari. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/dana-bos-tahun-2020-naik-dan-sudah-bisa-cair-di-januari/ (diakses 12 Februari 2020).
Kementerian Keuangan. 2020. Ini Pola Baru Penyaluran Dana BOS: Lebih Cepat dan Singkat. https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-pola-baru-penyaluran-dana-bos-lebih-cepat-dan-singkat/ (diakses 12 Februari 2020).
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. 2020. Sinergi dan Akselerasi Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Berbasis Kinerja. http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=14456 (diakses 12 Februari 2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kppn magelang