Pansus III Tuding Penghasilan Parkir di Wonosobo Tak Rasional, Begini Respons Sekda
PANSUS. Paripurna laporan hasil kerja Pansus III tentang Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah. -foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres-Magelangekspres.com
WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Pansus III DPRD Wonosobo menilai pendapatan retribusi parkir tidak rasional.
Pasalnya pertahun dari 33 titik parkir hanya menghasilkan Rp541 juta lebih.
Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar (30/5/2023), Pansus III dalam pembahasan Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah ( PDRD), salah satunya membahas tentang retribusi parkir.
Dalam paparannya Ketua Pansus III, Suwondo Yudistiro menyatakan, Kabupaten Wonosobo tidak ada lagi yang bebas dari tarif parkir, namun realitanya dari sisi penetapan target maupun realisasi penerimaan retribusi parkir masih sangat rendah dan sangat jauh dari potensi yang ada.
BACA JUGA:Harga Telur Ras di Wonosobo Masuk Kategori Wajar
Berdasarkan sumber data dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Wonosobo Tahun 2022, jumlah titik parkir adalah 33 titik, jumlah realisasi pendapatan retribusi parkir tahun 2022 dari 33 titik parkir sebesar Rp541.542.000.
Dari data tersebut di atas jika dianalisa dari sampel, berdasarkan tiga kategori, yaitu rendah, sedang dan tinggi, maka hasilnya yang akan diperoleh sebagai berikut:
Kategori penerimaan terendah; Penerimaan dari Sub Terminal Kejajar dan Sub Terminal Kalibeber, masing-masing dalam satu tahun sebesar Rp1.800.000.
Kalau dibagi 360 hari sama dengan sebesar Rp5.000 per hari/per titik parkir.
Kategori penerimaan menengah; Penerimaan dari Jalan Kertek I dalam satu tahun sebesar Rp28.716.000, maka kalau dibagi 360 hari sama dengan sebesar Rp79.750 per hari/per titik parkir.
Kategori penerimaan tertinggi; Jalan A. Yani V, masing-masing dalam satu tahun sebesar Rp176.556.000. Kalau dibagi 360 hari sama dengan sebesar Rp490.400,- per hari/per titik parkir.
BACA JUGA:Waspada! Jumlah Penyandang Thalasemia di Indonesia Terus Meningkat
Maka, jika dihitung rata-rata dari jumlah realiasi pendapatan retribusi parkir tahun 2022 sebesar Rp541.542.000. Kalau dibagi 360 hari kemudian dibagi 33 titik parkir adalah sebesar Rp45.000 per titik/hari/per titik parkir.
Terkait dengan hal itu, Sekretaris Daerah, One Andang Wardoyo mengatakan pemkab akan melakukan kajian lebih mendalam tetkait hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres