3 Golongan yang Hajinya Bisa Diwakilkan, Pertama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

3 Golongan yang Hajinya Bisa Diwakilkan, Pertama Orang yang Sudah Meninggal Dunia

3 Golongan yang Hajinya Bisa Diwakilkan, Pertama Orang yang Sudah Meninggal Dunia--

MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Waktu tunggu keberangkatan bagi jemaah haji di Indonesia semakin panjang. Kalau mendaftar tahun 2023 estimasi baru berangkat 32 tahun lagi, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Untuk provinsi lain, daftar tunggu bagi jemaah haji tak jauh berbeda, di atas 30 tahun.

Saking lamanya menunggu giliran sehingga ada sejumlah jemaah yang sudah terlalu tua sehingga tak lagi mampu melakukan perjalanan haji bahkan ada sebagian yang meninggal sebelum berangkat haji.

Bolehkan mewakili orang lain dalam ibadah haji atau disebut badal haji? Seperti dinukil dalam kajian online Mahazi HSI, syariat Islam membolehkan seseorang mewakili orang lain dalam ibadah haji seperti disampaikan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.

BACA JUGA:Bolehkah Wanita Berhaji Tanpa Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama!

Dalilnya, dari Abdullah ibnu Abbas rodiallahu anhuma, Rasulullah Salallahu alaihi Wasalam mendengar seorang laki-laki berkata,"Labaika an Subramah (Aku memenuhi panggilanmu ya Allah untuk Subrumah).

Rasulullah bertanya siapakah Subrumah? Dia menjawab saudara laki-lakiku atau seorang kerabatku. Rasulullah kembali bertanya, "Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?" Laki-laki tersebut menjawab,"Belum." Maka Rasulullah berkata hajilah untuk dirimu sendiri dahulu kemudian berhajilah untuk subrumah” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Seseorang yang akan mewakili orang lain dalam Ibadah haji tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan.

BACA JUGA:5 Orang Masih Tertahan di Solo Dan 3 Calon Haji Meninggal di Tanah Suci

Berikut Syarat bagi yang Membadalkan Haji :

1. Badal haji bisa dilakukan oleh anggota keluarga sendiri atau orang lain.

2. Satu Orang hanya Boleh Mewakili Satu Orang

3. Orang yang Mewakili Disyaratkan harus Sudah Pernah Melakukan Ibadah Haji Sebelumnya.

4. Hendaknya Orang yang Mewakili adalah Orang yang Diketahui Amanatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: