Diduga Selewengkan Pinjaman Rp4,2 M, SNZ Ditahan Kejari Wonosobo

Diduga Selewengkan Pinjaman Rp4,2 M, SNZ Ditahan Kejari Wonosobo

DITAHAN. Kejaksaan Negeri Wonosobo resmi menahan satu tersangka korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2013.-foto: agus supriyadi/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo resmi menahan satu tersangka korupsi penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2013.

Tersangka berinisial SNZ ditahan karena merugikan negara sebesar Rp4,2 miliar.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Wonosobo telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial SNZ selaku Ketua KSP Dana Mulia Kabupaten Wonosobo," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana penyimpangan/penyelewengan pada penyaluran pinjaman dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

BACA JUGA:Tak Terjangkau Unit Damkar, Pemadaman Kebakaran Pakai Ember

"Kasusnya dugaan penyelewengan pinjaman LPDB KUMKM," tandasnya.

Untuk selanjutnya tersangka akan ditahan di LP Perempuan Semarang selama menjalani proses persidangan nantinya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider Pasal 3  Jo Pasal 18  Undang-Undang  RI Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang  RI   Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Wonosobo mengenai penyalahgunaan Pinjaman LPDB KUMKM di KSP Dana Mulia.

BACA JUGA:Rumah di Sigedang Wonosobo Ludes Terbakar

"Setelah dilakukan penyelidikan terungkap adanya penyalahgunaan dana pinjaman LPDB KUMKM oleh tersangka dengan kerugian senilai Rp4.282.815.811 (empat miliar dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus sebelas rupiah," ucapnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres