TERUNGKAP! Warga Kota Magelang Jadi Jagal Anjing Dibekuk Polisi

TERUNGKAP! Warga Kota Magelang Jadi Jagal Anjing Dibekuk Polisi

Polres Magelang Kota menangkap pelaku jagal anjing, belum lama ini.-FOTO : POLRES MAGELANG KOTA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Polres Magelang Kota berhasil membongkar sindikat jagal anjing dengan cara diracun dan dagingnya dijual beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial TA (57) warga Bogeman, Magelang Tengah berhasil ditangkap.

Pelaku diringkus tim Polres Magelang Kota sesaat usai melancarkan aksi pencuriannya dengan modus mencampurkan racun tikus pada makanan anjing.

Saat anjing sekarang, pelaku ini kemudian membunuh dan menjual dagingnya ke pedagang.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang bersama Kasat Reskrim AKP Dwiyanto mengatakan anjing yang diracun itu diketahui milik JWS, warga Kota Magelang.

"Pada tanggal 31 Mei 2023 kita mendapatkan laporan dari masyarakat yang kehilangan seekor anjing jenis belgian malinois betina yang harganya kurang lebih sebesar Rp7,5 juta,” kata AKBP Yolanda, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:MEMPRIHATINKAN! Kondisi Terkini Pedagang Ngesengan Magelang

Penulusuran kasus pun semakin diperdalam setelah Polres Magelang Kota mendapat laporan dari kelompok LSM dan pemerhati hewan.

Ditemukan modus operandi pelaku jagal anjing ini mencuri dan membunuh anjing itu untuk kemudian diperjualbelikan dagingnya.

“Kita berhasil mengamankan pelaku dimana modus pada saat pelaksanaannya pelaku ini meracuni anjing yang dia temui dan setelah diracuni tidak sampai mati anjing tersebut dibawa dan dijual dagingnya," kata dia.

Pelaku jagal anjing menjual daging tersebut kepada pedagang di wilayah setempat. Memang sejauh ini, ada beberapa warung makan yang menyediakan daging anjing di Magelang.

BACA JUGA:Setelah Udin Sedunia Kini Muncul Asep Sedunia

Atas tindak pidana tersebut, pelaku jagal anjing dijerat melalui pasal 362 KHUP terkait pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Namun, apabila pelaku melakukan tindak kriminal pada malam hari, hukuman tersebut bisa bertambah menjadi pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres