CATAT! Kabar Gembira Kemenag Bakalan Bagi 1.000 Beasiswa Khusus Santri
Kabar Gembira Kemenag Bakalan Bagi 1.000 Beasiswa Khusus Santri--
Dana Abadi Pesantren ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Selain untuk rekrutmen 2023, anggaran sebesar Rp250 miliar ini juga digunakan untuk beasiswa non gelar seperti short course kader ulama dan penguatan bahasa dan keterampilan usaha dan digitalisasi yang akan menunjang program kemandirian pesantren.
BACA JUGA:Luas Lahan Tanam Tembakau Tahun Ini Turun dari 15 Ribu Hektar Menjadi 11,8 Ribu Hektar
Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini menegaskan, ada lima rumpun keilmuan yang menjadi fokus dalam rekrutmen PBSB 2023, di antaranya Ilmu Kesehatan, Teknologi, Ekonomi, Penguatan untuk literasi keuangan, Ilmu Keagamaan dan Ilmu Sosial.
"Ma’had Aly juga diskemakan untuk masuk kategori dalam penerima beasiswa, sebagai bagian untuk membentuk kader ulama," terang Dhani sapaan akrabnya.
Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Beasiswa LPDP Agam Bayu Suryanto menambahkan, skema penggunaan Dana Abadi Pesantren 2023 memang diperuntukkan bagi kepentingan peningkatan SDM Pesantren.
BACA JUGA:Sluku-Sluku Batok Jadi Tarian Kedua Pecahkan Rekor Muri Hari Bhayangkara di Polres Magelang Kota
Anggaran ini sepenuhnya akan dialokasikan untuk pembiayaan program beasiswa gelar (degree) atau non gelar (non degree), untuk jenjang S1, S2, dan S3, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi kalangan pesantren.
"Teknisnya, LPDP menerima usulan program melalui Project Management Officer Kemenag. LPDP melakukan review dari program yang disarankan dengan melihat Term of Reference dan Anggaran biaya untuk program," terang Agam Bayu Suryanto.
Dikatakan Agam Bayu, tanggung jawab pengelolaan manajemen PBSB tetap dipegang oleh Kementerian Agama.
Oleh karena itu, dibentuk Project Management Officer (PMO).
Tugas dari PMO adalah melakukan pengelolaan yang lengkap dan terpadu mulai dari perencanaan, rekrutmen, seleksi, pelaksanaan, pencairan beasiswa, hingga Pendampingan.
"LPDP menerima pengajuan dari PMO, kemudian melakukan telaah atau review terhadap dokumen tersebut. Oleh karena itu data para penerima beasiswa harus benar-benar valid, sesuai petunjuk teknis, dan jelas," ujarnya.
BACA JUGA:VIRAL! Gadis Sukabumi ini Bikin Netizen Terkagum-kagum
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, mekanisme pendaftaran online PBSB masih tetap sama dengan sebelumnya, yakni Pesantren lebih dulu melakukan registrasi dan memilih nama santri yang telah terdata pada Education Management Information System (EMIS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: