KPU: 20 Persen dari 560 Bacaleg di Temanggung Kekurangan Syarat Administrasi

KPU: 20 Persen dari 560 Bacaleg di Temanggung Kekurangan Syarat Administrasi

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Temanggung Khadhiq Widianto-Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Dari 560 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024, 20 persen di antaranya masih ada kekurangan syarat administrasi.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Temanggung Khadhiq Widianto mengatakan, bacaleg yang persyaratan administrasinya belum lengkap, masih ada kesempatan untuk memperbaiki persyaratan tersebut, batas melengkapi persyaratan sampai dengan tanggal 9 Juli 2023.

"Hari ini (Minggu_red) batas akhir dari perbaikan administrasi, kami akan tunggu sampai pukul 23.59," terangnya.

Disebutkan, sejumlah bacaleg yang belum melengkapi persyaratan administrasi tersebut berasal dari 16 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terdaftar di Kabupaten Temanggung.

BACA JUGA:Peneliti Sebut Ikan Uceng Asli Temanggung Terancam Punah, Ini Penyebabnya

"Di awal pendaftaran lalu memang tidak ada parpol yang bacalegnya 100 persen memenuhi syarat, maka segera lengkapi kekurangan persyaratan tersebut, jangan sampai terlambat," pesannya.

Apalagi bagi bacaleg perempuan, katanya, kalau sampai tidak memenuhi syarat, maka bisa mengurangi kuota 30 persen perempuan dalam satu daerah pemilihan (dapil).

"Artinya, kalau kuota perempuan tidak terpenuhi 30 persen maka bakal calon dalam satu partai di dapil tersebut akan gugur," katanya.

Khadziq menyebutkan kekurangan dokumen administrasi para bacaleg, antara lain surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri karena waktu pendaftaran surat keterangan tersebut belum jadi.

Selain itu, beberapa partai ada yang salah "upload" persyaratan, misalnya keterangan jasmani dimasukkan dalam keterangan bebas narkoba.

BACA JUGA: Sejumlah SD Kekurangan Murid, Disdikpora Belum Bisa Dipastikan Regrouping

"Bahkan ada yang 'upload' KTP bukan atas namanya sendiri, hal ini memungkinkan karena dalam satu partai secara kolektif hanya ditangani satu orang, maka hal ini harus diperbaiki dalam data sistem informasi pencalonan (Silon)," katanya.

Menyinggung beberapa bacaleg yang ijazahnya hilang, dia menyampaikan setelah diklarifikasi ke sekolah yang bersangkutan memang bacaleg itu lulusan dari sekolah tersebut.

"Kami sudah melakukan konfirmasi ke sejumlah sekolah yang menjadi sekolah dari bacaleg yang ijazahnya hilang, saat kami klarifikasi memang benar dan sekolah juga mengakui dengan menunjukan data dari bacaleg itu, ini menguatkan jika bacaleg memang benar-benar menempuh pendidikan di sekolah itu," tutupnya. (set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres