UU Kesehatan Atur Soal Aborsi, Bolehkah Dilakukan?

UU Kesehatan Atur Soal Aborsi, Bolehkah Dilakukan?

Ilustrasi ibu hamil-TANGKAPAN LAYAR-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID Aborsi atau praktek menggugurkan  kandungan merupakan kegiatan yang tak lazim dan ditentang oleh berbagai kalangan. 

Terlebih lagi, praktek illegal ini merupakan tindak pidana kriminal yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU)

Menyikapi fenomena tersebut, pemerintah mengeluarkan UU Kesehatan yang mengatur soal aborsi

BACA JUGA:Musrenbangtan, Mentan Paparkan Neraca Ekspor Impor Selalu Surplus

Sebab, dalam kasus tertentu keputusan untuk aborsi harus dilakukan untuk melindungi nyawa calon ibu. 

Alih-alih soal prasyarat seseorang melakukan aborsi, UU  tersebut hanya mengatur soal mekanisme aborsi. 

Termuat dalam Pasal 60 ayat 1 UU Kesehatan diterangkan bahwa,  aborsi hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP

Kendati demikian, UU Kesehatan mengatur bahwa aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman,” seperti yang tertulis pada pasal 61 UU Kesehatan. 

BACA JUGA:LGBT se-ASEAN Bakal Ketemuan di Jakarta, Netizen : Jangankan MUI, Rakyat Indonesia juga Akan Nolak Semuanya

Sedangkan, Pasal 60 ayat 2, tenaga medis, harus dibantu oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetisi dan kewenangan. 

Selain itu, aborsi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

BACA JUGA:Tak Ada Pengecualian, Para Selebgram dan Endorserment Akan Dikenai PPh

Terakhir, UU Kesehatan mengatur aborsi sebelumnya harus berdasarkan perempuan yang mengandung dan suami. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres