Menyongsong KUHP Baru, Untidar Gelar Kuliah Umum Bersama Pakar Hukum Undip

Menyongsong KUHP Baru, Untidar Gelar Kuliah Umum Bersama Pakar Hukum Undip

Kuliah umum bersama Guru Besar Universitas Diponegoro sekaligus pakar hukum Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono, SH, M.Hum di Gedung HR Suparsono Untidar, Jumat 6 September 2024.-Haryas Prabawanti-Magelang Ekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES.COM - Universitas Negeri Tidar (Untidar) Magelang menggelar Kuliah Umum bersama Guru Besar Universitas Diponegoro sekaligus pakar hukum Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono, SH., M.Hum bertajuk Menyongsong Pemberlakuan KUHP Nasional.

Kegiatan tersebut digelar di Gedung HR Suparsono Untidar, Jumat 6 September 2024 mulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB dan diikuti ratusan mahasiswa hukum semester 1, 3, 5 dan 7.

Kuliah umum bersama Prof Puji tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengenalkan KUHP baru yang sedianya bakal disahkan pada 2026 mendatang.

BACA JUGA:Pakar Hukum Undip Desak KPK Periksa Kaesang Soal Gratifikasi Jet Pribadi

Pujiono menuturkan, KUHP baru disusun untuk menyeimbangkan nilai global dan nasional dengan tetap menggunakan parameternya sekaligus filter sebagai faktor pembenaran.

Adapun filter dan faktor yang dimaksud yaitu Pancasila sebagai margin of appreciation, bahwa Pancasila sebagai faktor pembenaran di dalam filter.

Lebih lanjut, Puji menuturkan perubahan KUHP memiliki beberapa alasan khusus seperti adanya politik dan filosofis, kondisi sosiologis, Praktis atau Pragmatis serta penyebab substansial.

Lebih khusus, Puji menyoroti, dalam KUHP nasional terdapat living law atau hukum pidana adat yang dinilai positif dan saat ini masih berlaku.

BACA JUGA:Borobudur Night Carnival 2024: Event Tahunan yang Dongkrak Potensi Wisata

“living law yang eksis yang kemudian diakui, diakomodir, dan diberlakukan ada syarat-syarat pemberlakuannya," jelas Puji.

Meski demikian, Puji menegaskan, pidana adat yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta undang-undang dasar 45.

"Terpenting dari itu, living law tidak boleh bertentangan dengan HAM,” kata Puji.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Universitas Tidar, Triantoro menuturkan, kegiatan ini penting mengingat mahasiswa menjadi garda terdepan ketika KUHP baru diberlakukan 2026 mendatang.

Triantoro mengatakan, dengan program tridarma perguruan tinggi terintegrasi konsentrasi KUHP pidana baru akan memiliki semangat baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres