MIRIS! Kakek di Wonosobo Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur

MIRIS! Kakek di Wonosobo Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Polres Wonosobo saat mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sekaligus membawa sejumlah bukti kasusnya, Rabu 26 Juli 2023.-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Seorang kakek di Wonosobo tega melakukan rudapaksa kepada anak di bawah umur.

Polres Wonosobo pun berhasil menangkap sang kakek yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh kepada seorang gadis sejak tahun 2019 hingga Mei 2023.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni mengungkapkan, tersangka terancam hukuman paling lama hingga 15 tahun penjara atas tindakan asusila tersebut.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA:Viral! Aksi TNI Tangkap Pelaku Pedofil Hendak Rudapaksa Anak Kecil di Cirebon

AKP Kuseni mengatakan, tersangka yang diketahui berinisial AR (69) itu telah melanggar Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.

AKP Kuseni mengungkapkan, modus operandi tersangka, alih-alih dirinya mengajarkan sesuatu pada korban. Karena tidak tahan, hingga melampiaskan nafsunya itu di kamar korban.

"Tersangka memanfaatkan kemampuannya untuk mengajarkan sesuatu pada korban. Melihat kondisi rumah korban sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," ungkap AKP Kuseni.

BACA JUGA:Miris! Lansia di Wonosobo Cabuli Penyandang Disabilitas, Pakai Iming-iming Uang Rp10 Ribu

Dibeberkan, kelakuan tidak senonoh itu terjadi pertama kali pada tahun 2019 saat korban masih berusia 9 tahun.

Jurus andalan AR adalah melontarkan bujuk rayu dengan memuji paras wajah korban.

Diterangkan, Polres Wonosobo telah menerima laporan dari perangkat desa korban bahwa terdapat warganya yang menjadi korban rudapaksa.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria Wonosobo Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak Tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres