Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah karena Dijamu Makanan?

Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah karena Dijamu Makanan?--
MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Amalan sunnah sangat dianjurkan bagi umat Muslim. Sebab amalan sunnah bisa menyempurnakan amalan wajib yang kita kerjakan.
Seperti ketika kita mengerjakan shalat fardhu lima waktu maka belum tentu shalat kita sempurna, masih ada kekurangan-kekurangan baik karena lupa, tidak khusuk maka kita dianjurkan mengerjakan shalat sunnah untuk menyempurnakan kekurangan shalat fardhu yang kita kerjakan.
Contoh lain, ketika kita mengerjakan puasa Ramadhan maka seringkali melakukan hal-hal yang bisa mengurangi pahalanya.
Memang tidak sampai membatalkan puasa namun puasanya menjadi tidak sempurna, pahalanya menjadi berkurang.
Untuk menambal kekurangan puasa Ramadhan maka kita dianjurkan untuk mengerjakan puasa sunnah, seperti puasa Senin dan Kamis, Ayyamul bidh, Dawud dan lainnya.
Ketika seseorang sudah berniat puasa, baik sunnah maupun puasa wajib maka dalam hatinya akan berusaha membentengi dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Lalu, bagaimana sikap terbaik saat kita sedang puasa Sunnah kemudian ditawari makanan oleh teman maupun saat dijamu makanan ketika bertamu.
BACA JUGA:Bulan Istimewa Diantara Bulan Lain, Ini Keistimewaan dan Amalan Muharram Menurut Ustadz Adi Hidayat
Apakah kita boleh membatalkan puasa untuk menjalin hubungan baik dan menghargai orang tersebut atau tetap mengerjakan puasa Sunnah karena bisa menyempurnakan puasa wajib?
Islam menjelaskan bahwa sikap menjaga dan menjalankan sunnah puasa dan perintah untuk menjalin hubungan manusia adalah perbuatan terpuji yang hendaknya terus ditingkatkan oleh seorang muslim yang taat.
Selain itu, keduanya adalah amalan sunnah/dianjurkan dan tidak dihukumi wajib, sehingga berharap seseorang bisa menggabungkan kedua kebaikan tersebut, namun bila ia membatalkan puasanya juga diperbolehkan.
Bila berharap dengan membatalkan puasanya ia bisa menyenangkan saudaranya, walaupun sebenarnya cara menyenangkan saudaranya tidak harus dengan mengorbankan amalan sunnahnya.
BACA JUGA:Hukum Memindahkan Makam Menurut Islam, Boleh atau Tidak?
Apabila bisa menggabungkan antara puasa tanpa membatalkannya, kemudian ia memberitahu atau meminta izin tidak menyantapnya karena sedang berpuasa dan tuan rumah mengerti dan tidak tersinggung dengan hal itu, maka meneruskan ibadah puasanya lebih baik daripada ia membatalkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: