30 Bacaleg di Temanggung TMS, Kesempatan Perbaiki Administrasi Hingga 11 Agustus 2023
Ketua KPU Temanggung M Yusuf Hasyim -Setyo wuwuh/temanggung ekspres-MAGELANG EKSPRES
TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung memberikan kesempatan kepada bakal calon legislatif (Bacaleg) yang masih belum memenuhi persyaratan hingga tanggal 11 Agustus 2023 mendatang.
Ketua KPU Temanggung Muhammad Yusuf Hasyim mengatakan, data dari Bacaleg sudah melalui proses tahapan, mulai dari pendaftaran hingga perbaikan berkas persyaratan. Dan saat ini masih ada kesempatan untuk memenuhi persyaratannya sebelum ditetapkan menjadi Data Calon Sementara (DCS).
Ia menjelaskan, dalam pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023 masih dimungkinkan ada perbaikan yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat.
"Masih bisa mengubah nomor urut, bisa mengubah daerah pemilihan (dapil), bahkan bisa mengganti calon, tetapi tidak bisa menambah jumlah calon," jelasnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 8 Agustus 2023.
BACA JUGA:Desa di Lereng Sumbing Mulai Kekeringan, BPBD Temanggung Dropping Air Bersih
Ia menyebutkan, dari sebanyak 560 bacaleg yang sudah mendaftar, setelah dilakukan tahapan verifikasi administrasi, pihaknya menerima pengajuan perbaikan 474 bacaleg dan sampai 6 Agustus 2023.
Disampaikan, setelah melalui tahapan tersebut dan sudah diverifikasi dalam administrasi perbaikan, hasilnya 444 bacaleg memenuhi syarat dan 30 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS).
"Sebanyak 444 orang memenuhi syarat sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Temanggung pada Pemilu 2024, masih ada 30 bacaleg yang belum memenuhi persyaratan administrasi, masih ada waktu untuk melakukan perbaikan administrasi," jelasnya.
Menurutnya, dalam tahapan perbaikan kemarin tidak ada partai politik yang mengajukan penggantian bacaleg dan persentase kuota perempuan masih mencukupi, artinya lebih dari 30 persen.
Ia menyebutkan sejumlah bacaleg TMS, antara lain karena masalah ijazah, kekuranglengkapan dokumen, banyak yang salah upload dokumen di sistem pencalonan (silon).
BACA JUGA: Porprov 2023: Deni Karya Persembahkan Emas Pertama untuk Temanggung
"Ada juga bacaleg yang belum cukup umur atau belum berumur 21 tahun ketika mendaftar," katanya.
Ia menegaskan, ketika ada perubahan atau bacaleg pindah partai politik harus ada surat keputusan (SK) DPP masing-masing partai politik.
"Wajib ada, syarat tersebut wajib dipenuhi bagi bacaleg yang akan pindah parpol," tandasnya. (set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres