Tata Ulang Kawasan Dieng Wonosobo Kementerian PUPR Pesankan Hal Ini

Tata Ulang Kawasan Dieng Wonosobo Kementerian PUPR Pesankan Hal Ini

PUPR RI meletakkan batu pertama untuk proyek penataan Dieng di halaman Pendopo Taman Syailendra Dieng Wonosobo.-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES.DISWAY.ID - Rencana realisasi penataan ulang Dieng sebagai kawasan strategis nasional, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI memberi pesan beberapa hal sebagai antisipasi terjadinya kerusakan pada lingkungan.

Proyek yang mengincar sejumlah kawasan wisata cagar budaya nasional dan juga kawasan konservasi itu dinilai perlu digarap secara serius.

Di samping itu, kehati-hatian dalam pengerjaannya juga dinilai perlu sambil melihat potensi dampak wilayah dari revitalisasi ke depannya.

Salah satu pesan yang disampaikan oleh Kasubdit. Perencanaan Teknis Direktorat Pengembangan Kawasan Pemukiman, Dirjen.

BACA JUGA:Kwarcab Wonosobo Kirim 32 Penegak dan Pandega Pramuka Ke Rainas 2023

Cipta Karya Kementerian PUPR RI, Kusuma Wardani yaitu larangan adanya pengerasan kawasan hijau.

"Pesan dari pusat, sejumlah titik revitalisasi dilarang ada pengerasan misalnya di area parkir Aswatama, Plaza di Candi Arjuna, lalu di Telaga Warna, kita mengedepankan kelestarian kawasan hijaunya," cuplikan sambutan oleh Kusuma Wardani saat hadir di acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Penataan Kawasan Dieng di Pendopo Taman Syailendra, Wonosobo belum lama ini.

Selain itu, dirinya juga menyampaikan pesan agar tidak ada aktivitas tebang pohon selama proyek penataan Dieng selama setahun ke depan. Diungkapkan, penebangan pohon dapat dilakukan dengan bersyarat.

"Pesan selanjutnya, tidak boleh ada tebang pohon. Kalau pun kondisinya mendesak dan pohon harus ditebang pun kita harus memenuhi syarat," katanya.

BACA JUGA:WOW! Ada 207 Koperasi di Wonosobo Bakal Dibubarkan, Ada Apa?

Pihaknya menyebutkan, syarat penebangan pohon selama proyek berlangsung, harus ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Kemudian jika rencana penebangan akan dilakukan, tidak boleh dalam jumlah banyak dan harus mengganti dengan pohon yang baru.

"Proyek ini kan tidak hanya milik PUPR, tapi ada beberapa stakeholder lain yang terlibat. Jadi kalau pohon terpaksa ditebang, maka harus ada pohon baru yang ditanam agar lingkungan tidak rusak," tutur Kusuma Wardani.

Dalam kesempatan itu, Kementerian PUPR juga menitipkan pesan kepada pemerintah daerah di kawasan Dieng agar dapat terlibat dalam pengawasan proyek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres