Syarat dan Dokumen Wajib CPNS 2023! Simak Jangan Sampai Terlewatkan
SYARAT WAJIB CPNS 2023! Simak Jangan Sampai Terlewatkan-fikiabdinugroho-magelang ekspres
MAGELANG EKSPRES - Kabar gembira bagi masyarakat yang sedang menantikan seleksi CPNS 2023.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mengumumkan dengan tegas bahwa babak baru penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dimulai pada tanggal 17 September 2023 secara serentak.
Untuk mewujudkan impian menjadi seorang CPNS dan PPPK tahun 2023, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Tidak hanya itu, para calon pelamar juga harus mempersiapkan dengan cermat segala dokumen pendukung yang diperlukan.
BACA JUGA:RESMI DIBUKA! Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Dibuka Pada 17 September Sampai 6 Oktober 2023
Berikut adalah beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar CPNS dan PPPK tahun 2023:
1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
2. Rentang usia 18 hingga 35 tahun.
3. Tidak memiliki catatan kriminalitas.
4. Tidak pernah mengundurkan diri secara tidak terhormat atau dikeluarkan dari instansi PNS, TNI, atau Kepolisian.
5. Berstatus CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya yang masih aktif.
6. Kualifikasi pendidikan yang sejalan dengan jabatan yang dilamar.
7. Kondisi fisik dan mental yang prima
8. Terbebas dari ikatan politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres