242 Remaja di Wonosobo Ajukan Dispensasi Nikah
MEDIA. Wakil Ketua PA Kelas 1 A, Dr Yusri, M.H saat ditemui media di Pendopo Bupati Wonosobo, Rabu (30/8).-mukarom mohammad/wonosobo ekspres-MAGELANG EKSPRES
BACA JUGA:EIB Tiba di Dieng Wonosobo Usai Keliling Indonesia Selama 424 Hari
"Dengan Perma ini juga mengatur bahwa pemohon harus punya surat rekomendasi dari pihak-pihak lain agar jangan sampai terjadi persoalan ke depan. Misalnya perceraian, kemudian stunting yang muncul karena pernikahan dini. Karena mereka sejatinya belum siap finansial, mental, bahkan mungkin wawasannya pun masih kurang," lanjutnya.
Ditandaskan, akumulasi pemohon dispensasi nikah tidak semuanya mendapatkan persetujuan. Pasalnya, hakim perlu mengecek kembali terkait persyaratan pemohon.
"Yang kami tolak adalah pemohon yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan berlaku," pungkasnya. (mg7)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres