Warga Wadas Purworejo Penolak Tambang Terancam Konsinyasi
TERANCAM KONSINYASI. Sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener bersikukuh menolak tambang dan terancam konyinyasi. -Istimewa-MAGELANG EKSPRES
PURWOREJO, MAGELANG EKSPRES- Konflik di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten PURWOREJO masih terus bergulir. Sejumlah persoalan terkait konsinyasi dan izin penetapan lokasi (IPL) tambang yang habis masih menghantui warga penolak tambang.
Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa), Sudiman, mengatakan, warga tidak punya pilihan karena ada intimidasi terus menerus. Jika warga tetap menolak, maka secara paksa ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan (konsinyasi).
“Kami dipaksa hadir dan terus ditakut-takuti mau dikonsinyasi kalau masih menolak," Jelas Sudiman dalam keterangan resminya pada Jumat (1/9).
BACA JUGA:Akibat Kecewa dengan Hasil Audit BPKP, Mantan Kades di Purworejo Bongkar Paksa Jalan Beton
Menurutnya, terhitung sejak bulan Mei 2023, warga sudah tiga kali diundang untuk musyawarah penetapan ganti kerugian. Namun, warga terus menolak forum musyawarah tersebut karena memang warga Wadas menolak untuk melepaskan tanahnya.
Terakhir, warga Wadas menghadiri undangan dari Kantor Pertanahan Purwerejo dalam agenda Musyawarah Penetapan Bentuk dan Besaran ganti kerugian pada Kamis (31/8).
Namun, pada tanggal 29 Agustus 2023, melalui Surat Nomor 2175.1/UND-33.06.AT.02.02/VIII/2023, Kantor Pertanahan Purworejo kembali mengundang warga untuk menghadiri musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian.
"Warga terpaksa menghadiri undangan tersebut karena surat undangan memuat ancaman. Dalam surat tertulis apabila warga tidak menghadiri forum musyawarah tersebut, maka warga Wadas dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian," kata Sudiman.
BACA JUGA:Petani Purworejo Harus Miliki Kesadaran Lingkungan
Siswanto, salah satu pimpinan pemuda Wadas, menyebut bahwa warga tidak punya pilihan selain mengikuti musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti tersebut. Apabila tidak menghadiri musyawarah, maka dianggap menerima bentuk dan besaran ganti kerugian.
Ditambah lagi dengan ancaman-ancaman yang terus menerus dilakukan. Pada akhirnya dengan berat hati dan keterpaksaan, warga mengikuti prosedur yang ditentukan sepihak oleh pemerintah.
“Pemerintah enggak ngasih pilihan ke warga. Intinya skema ini disengaja untuk menjebak kami supaya melepas tanahnya,” ujar Siswanto.
Siswanto juga menegaskan bahwa agenda musyawarah hari ini hanya musyawarah penetapan bentuk dan besaran ganti kerugian, bukan persetujuan pelepasan hak atas tanah.
Sehingga selama warga belum menandatangani persetujuan pelepasan hak, maka tanah di Desa Wadas sepenuhnya masih milik warga Wadas dan dalam penguasaan penuh warga Wadas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres