Freelancer Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Freelancer Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!

Freelancer Bisa Dapat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya!-Alltechbuzz_-Canva

MAGELANG EKSPRES Penduduk Indonesia yang bekerja di sektor informal jumlahnya terus meningkat sejak pandemi Covid-19.

Pada Februari 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 83,34 juta penduduk Indonesia bekerja pada sektor informal.

Jumlah ini mencapai 60,12 persen dari total penduduk yang bekerja.

Salah satu pekerjaan di sektor informal yang menjadi pilihan milenial maupun gen z adalah freelancer.

Memiliki waktu kerja yang fleksibel, tempat kerja yang bebas dan variasi pekerjaan yang lebih beragam membuat pekerjaan ini cukup diminati.

Meski begitu, freelancer dapat dianggap sebagai profesi yang berisiko.

Selain karena penghasilan yang tidak menentu, juga tidak memiliki jaminan kecelakaan kerja ataupun jaminan hari tua.

Namun, ternyata BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki program yang dapat mengcover risiko dari para pekerja sektor informal, termasuk freelancer.

Program ini menargetkan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Ini dia hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai program BPU BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari keanggotaan, jaminan yang diberikan, hingga nominal iuran.

BACA JUGA:Semakin Mudah, Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi AYO Toko by SRC

Simak selengkapnya di bawah ini!

Siapa yang tergolong BPU?

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usaha yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: