Langsung Cair! Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Langsung Cair! Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Langsung Cair! Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan-Tangkapan layar-Website BPJS Ketenagakerjaan

Setelah menyelesaikan rangkain prosedur yang diminta saldo sudah langsung cair ke rekening Anda dalam hitungan menit.

Namun klaim menggunakan JMO hanya bisa dilakukan bagi pekerja yang memiliki saldo dibawah atau maksimal Rp. 10 Jt.

Untuk saldo di atas Rp. 10 Jt BPJS Ketenagakerjaan memberi layanan klaim mengguanakan website. 

Klaim Menggunakan Lapakasik

BACA JUGA:Waduh! 20 Kawasan di Wonosobo Terancam Kekeringan Dampak El Nino

  1. Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id  
  2. Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim. 
  3. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. 
  4. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF. 
  5. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal melalui email.
  6. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data. 
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda isi pada formulir di website

Demikianlah cara klaim saldo JHT BPJS Ketenagarkerjaan melalui aplikasi JMO dan website.

BACA JUGA:Bikin Wajah Glowing dalam 7 Hari! Inilah Cara dan Skincare yang Digunakan untuk Mengecilkan Pori-Pori

Sebelum klaim pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, rekening atas nama sendiri, dan surat pengalaman kerja untuk saldo di atas Rp 10 Jt.

Selamat mencoba! (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: