Langsung Cair! Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Langsung Cair! Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

Langsung Cair! Begini Syarat dan Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan-Tangkapan layar-Website BPJS Ketenagakerjaan

MAGELANG EKSPRES -- Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaa kian mudah cukup dengan mengunduh aplikasi JMO, atau mengakses website lapakasik.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang kini akrab dipanggil BPJamsostek merupakan sebuah lembaga perlindungan pekerja Indonesia.

Tujuan didirikannya BPJamsostek adalah untuk melindungi pekerja dari risiko ekonomi yang terkait dengan ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, cacat, pensiun, kematian, dan jaminan hari tua (JHT).

JHT menjadi jaminan yang sangat disukai oleh mayorits pekerja, pasalnya pekerja dapat mencairkan dana JHTnya setelah tidak bekerja.

Jaminan Hari Tua merupakan sejumlah uang yang terkumpul seiring berjalannya waktu ketika pekerja membayar iuran bulanan mereka.

BACA JUGA:BPJAMSOSTEK Berikan Perlindungan Pekerja Hingga Puncak Gunung Telomoyo

Besaran iuran JHT yakni 3,7% dibebankan perusahaan dan 2% dibebankan oleh pekerja. Lantas bagaimana cara mencairkan saldo JHT?

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tedapat tiga cara yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), melalui website Lapakasik, dan yang terakhir dengan cara datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagekerjaan terdekat. 

Klaim Menggunakan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Aplikasi JMO bisa Anda unduh langsung di ponsel baik di App Store maupun Play Store.

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Jika anda belum memiliki akun daftar akun terlebih dahulu
  3. Login dengan e-mail dan password yang sudah didaftarkan
  4. Setelah menu utama terbuka, pilih “Jaminan Hari Tua”
  5. Tekan tombol “Klaim JHT”
  6. Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan seluruh ketentuannya telah tercentang
  7. Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
  8. Klik tombol “Selanjutnya”
  9. Pilih dari “Sebab klaim”, kemudian tekan “Selanjutnya”
  10. Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik “Sudah”
  11. Klik “Ambil Foto” untuk mengambil foto selfie Anda
  12. Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik “Selanjutnya”. Jika Anda tidak memiliki NPWP dapat dikosongkan atau diskip. Pengosongan NPWP tidak memengaruhi jumlah saldo Anda karena tidak ada potongan pajak.
  13. Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik “Konfirmasi”
  14. Pengajuan pencairan saldo akan diproses
  15. Anda dapat melihat proses klaim yang diajukan. Yakni dengan membuka menu “Tracking Klaim”

BACA JUGA:Peringati Hari Buruh, BPJamsostek Gelontorkan Ratusan Paket Sembako se-Kedu Raya

Proses klaim menggunakan JMO cukup mudah dan cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: