ADUH! Dana Alokasi Umum Earmark 2023 Wonosobo Terancam Hangus

ADUH! Dana Alokasi Umum Earmark 2023 Wonosobo Terancam Hangus

Sekda Wonosobo mengungkap potensi DAU Wonosobo tahun 2023 terancam hangus,-ISTIMEWA-

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES -- Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo One Andang Wardoyo mengungkap kemungkinan terjadinya kiamat pada pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark tahap III. Oleh karenanya, dia meminta agar dana tersebut dapat diselamatkan hingga akhir September 2023 ini.

"Tahap III harus diselamatkan, kalau tidak nanti DAU Earmark kita bisa kiamat," kata Sekda One Andang Wardoyo, belum lama ini.

Andang menuturkan, penggunaan istilah kiamat tersebut sekiranya cukup relevan. Mengingat DAU Earmark pada tahap akhir tahun anggaran 2023 di Kabupaten Wonosobo berpotensi dihapus.

Untuk diketahui, DAU Earmark adalah besaran dana spesifik grand yang ditransfer oleh pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenag Wonosobo Salurkan Dana Zakat Rp 815 Juta, Fokus Entaskan Kemiskinan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 233 tahun 2020 dijelaskan bahwa tahap awal pencarian harus melaporkan hasil serapan anggaran tahun lalu, sebelum mengajukan pencairan dana di tahun yang tengah berlangsung.

Pada PMK tersebut, tepatnya pada pasal 39 ayat 1 (a) menerangkan, pengajuan DAU Earmark tahap I, paling cepat dilakukan pada hari pertama kerja di Bulan Januari tahun berjalan.

Sementara di ayat 1 (b) menjelaskan, pengajuan tahap II dilakukan paling cepat pada hari terakhir kerja sebelum memasuki hari pertama di Bulan Februari tahun berjalan dan seterusnya hingga tahap ke-III. Ketentuan tersebut berlaku selama masa tenggat pengajuan sampai periode Bulan Desember.

"Ada tiga tahap pengajuan DAU Earmark, nah sekarang Wonosobo sudah masuk ke tahap III. Mulai 5 Oktober kita harus sudah menyelesaikan laporan realisasi anggaran tahap sebelumnya untuk mendapatkan anggaran secara utuh di tahun 2023 ini," paparnya.

BACA JUGA:BPJamsostek Jamin Perlindungan Pekerja Disabilitas

Andang mengaku kesulitan jika anggaran Dau Earmark pada tahap terakhir itu tidak cair di penghujung tahun 2023. Pasalnya, syarat pencairannya harus menyertakan laporan pemanfaatan anggaran dengan ketentuan, minimal dana harus terserap akumulatif sebesar 75 persen.

Meski begitu, untuk mengantisipasi ancaman akan hangusnya sisa DAU Earmark yang semestinya dapat diterima oleh daerah di tahap III tersebut, Sekda mengaku memiliki beberapa strategi.

Dikatakan, selama 2-3 pekan ke depan sampai batas maksimum tanggal 5 Oktober 2023, dirinya akan melakukan koordinasi secara intens dengan pihak dinas yang berkaitan dengan peruntukan DAU Earmark tersebut.

"Minggu-minggu ini pihak terkait akan terus kita panggil, kita bikin formula agar bisa kerja cepat, pencairannya bisa dikejar sehingga ditargetkan pagu bisa terpenuhi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres