Kemenag Wonosobo Salurkan Dana Zakat Rp 815 Juta, Fokus Entaskan Kemiskinan

Kemenag Wonosobo Salurkan Dana Zakat Rp 815 Juta, Fokus Entaskan Kemiskinan

Simbolis penyerahan bantuan zakat oleh Bupati Afif kepada sejumlah pelaku UMKM di Pendopo Wonosobo.-MOHAMMAD MUKAROM-MAGELANG EKSPRES

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Kementerian Agama (kemenag) Wonosobo menyalurkan uang zakat sebesar Rp 815 juta melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berhasil dihimpun dalam kurun waktu 9 bulan. Perioritas penerima zakat tahun ini untuk sejumlah pelaku UMKM di Wonosobo, Rabu 12 September 2023.

Kepala Kantor (Kakankemenag) Wonosobo, Panut mengungkapkan prioritas penerima zakat tersebut sebagai wujud perhatian.

Pertimbangan lain yakni melihat bahwa Kabupaten Wonosobo kini masih berada di urutan teratas sebagai daerah termiskin se-Jawa Tengah.

"Dengan cara ini semoga bisa mendobrak perekonomian masyarakat di Wonosobo. Jadi, di tahun 2023 ini kita fokuskan bahwa penerima zakatnya adalah pelaku UMKM," ungkapnya.

BACA JUGA:BPJamsostek Jamin Perlindungan Pekerja Disabilitas

Disampaikan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tercatat masuk sebagai pihak yang berhak menerima zakat adalah pelaku industri yang telah memiliki sertifikat halal.

Meski demikian Panut mengaku tidak dapat mengakomodir seluruh pebisnis kecil walaupun pemilik usaha UMKM sudah memiliki sertifikat halal seperti yang dimaksud sebelumnya.

"Saya tidak hafal ada berapa UMKM yang dapat zakatnya, yang pasti dari ke-15 kecamatan di Wonosobo, masing-masing ada yang 5 - 6 orang yang berhak menerima bantuan ini," terangnya.

Panut tegaskan bahwa pemetaan dalam pendistribusian zakat tersebut dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain yaitu kepemilikan sertifikat halal, hingga melihat kondisi perekonomian atau keluarga yang menurut kacamata Kemenag jauh lebih membutuhkan dari pelaku UMKM lainnya.

Dibeberkan, zakat yang distribusikan bertahap semenjak 9 bulan hingga kini itu terbagi menjadi beberapa kategori zakat.

Untuk zakat kategori besar yaitu zakat konsumtif sebesar Rp 240 juta dan Rp 134 juta, lalu zakat produktif sebesar Rp 267 juta.

BACA JUGA:Pemkot Magelang Beri Target Baznas Rampungkan PR Potensi Zakat

Kemudian zakat berupa bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) non ASN sebesar Rp 25 juta, sementara insentif guru RA Rp 25 juta, insentif guru Madrasah Diniyah (Madin) Rp 70 juta.

Selain itu juga terdapat pula bantuan untuk siswa miskin dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 13.5 juta, kemudian untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTS) sekitar Rp 18 juta, dan siswa Madrasah Aliyah (MA) berkisar Rp 22.5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres