Pasang Decal Ditilang Polisi? Simak Tips Pasang Decal Modifikasi Motor Supaya Terhindar dari Tilang Polisi

Pasang Decal Ditilang Polisi? Simak Tips Pasang Decal Modifikasi Motor Supaya Terhindar dari Tilang Polisi

Pasang Decal Ditilang Polisi? Simak Tips Pasang Decal Modifikasi Motor Supaya Terhindar dari Tilang Polisi-@immanuel_decalwork-INSTAGRAM

MAGELANGEKSPRES -- Apakah memasang decal atau stiker motor bisa ditilang polisi? Pertanyaan itu terus terlontar terutama bagi para pecinta modifikasi sepeda motor.

Memang memasang stiker ataupun decal bisa membuat motor tampak lebih keeren. Bahkan bisa menjadi identitas bagi pemiliknya.

Akan tetapi, dengan menempelkan potongan decal tersebut ternyata dapat menghilangkan estetika pada bodi motor lho.

Bahkan kamu bisa ditilang polisi jika serampangan memasang decal.

Lalu, decal atau stiker yang seperti apa yang ada kemungkinan bisa ditilang polisi. Magelang Ekspres akan merangkum beberapa tanda-tandanya. Jadi simak artikel ini ya!

BACA JUGA:5 Rekomendasi Bengkel Spesialis Variasi Supermoto di Magelang

Sebaiknya kamu pertimbangkan lagi jika ingin memasang decal. Jangan sampai hal-hal negatif itu terjadi padamu.

Memasang decal pada seluruh bodi motor bisa membuatmu ditilang polisi.

Ini karena warnanya bakal berbeda dengan keterangan di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 pasal 37 ayat (1) tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Apabila warna kendaraan tidak sama dengan STNK maka akan kamu akan diberi sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Nah, supaya tidak ditilang maka kamu harus meminta surat keterangan dari pihak kepolisian setempat.

BACA JUGA:Fazzio Tampil Lebih Stylish dan Sporty, Hadir Dengan Varian Warna Baru DP Rendah Angsuran Murah Cek Disini!

Surat itu bertanda jika warna motor berbeda karena ditempel decal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: