Pasang Decal Ditilang Polisi? Simak Tips Pasang Decal Modifikasi Motor Supaya Terhindar dari Tilang Polisi

Pasang Decal Ditilang Polisi? Simak Tips Pasang Decal Modifikasi Motor Supaya Terhindar dari Tilang Polisi

Pasang Decal Ditilang Polisi? Simak Tips Pasang Decal Modifikasi Motor Supaya Terhindar dari Tilang Polisi-@immanuel_decalwork-INSTAGRAM

Biasanya, surat keterangan ini berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang jika dibutuhkan.

Pemasangan decal saat ini sudah menjadi favorit bagi para pengguna sepeda motor. Terutama motor matic dan super moto atau motor trail.

Banyak dari mereka yang ingin tampilan motornya seperti baru lagi tapi dengan harga yang terjangkau.

Pemasangan decal menjadi salah satu alternatifnya.

Akan tetapi, tidak boleh sembarangan memasang decal. Kamu harus tahu warna dominan atau karakteristik warna asli sepeda motor kamu.

Sebab, jika pemasangan warga decal berbeda dengan warna motor sesuai STNK maka kamu akan ditilang polisi.

BACA JUGA:Paling Laris! Cek Spesifikasi Lengkap Yamaha Fino 125 Hadir Dengan Desain Sporty, Berikut Simulasi Kreditnya

Sebagai contoh kamu memiliki sepeda motor supermoto berwarna hitam abu metalik, tapi karena kamu punya jiwa modif yang meronta-ronta maka kamu menggantinya dengan decal berwarna dominan kuning.

Terang saja kamu bisa ditilang polisi. Karena warna dominan kuning motor kamu tidak tertera dalam STNK.

Sebenarnya kamu boleh-boleh saja untuk menciptakan suasana baru kendaraan kamu tanpa harus kena risiko tilang.

Salah satunya dengan memasang decal atau stiker. Tapi perlu diketahui bahwa warna decal ini mesti sama dengan warna yang tertera dalam STNK.

Misalnya di STNK motor kamu tertulis warna hitam abu metalik. Maka kamu bisa menggunakan decal dengan warna hitam pekat, atau abu metalik, atau perpaduan keduanya.

Tentu saja tetap akan terlihat garang bukan? Kamu juga tidak perlu khawatir menggunakan decal buat penampilan motor kamu tetap seperti baru.

BACA JUGA:4 Motor Trail Super Moto Paling Paling Favorit Ini Harganya Mulai Rp30 Jutaan

Itulah tips memasang decal supaya tidak ditilang polisi. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: