Bawaslu Purworejo Tertibkan Ratusan Stiker Paslon di Angkutan Umum
STIKER BRANDING. Seratusan stiker branding Paslon di angkutan umum ditertibkan oleh Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Purworejo di sejumlah tiga titik ruas jalan dalam beberapa hari terakhir.-Eko Sutopo-Magelang Ekspres
PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Seratusan stiker branding pasangan calon (Paslon) di angkutan umum ditertibkan oleh Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo dalam beberapa hari terakhir.
Penertiban menyasar sedikitnya tiga titik, yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi, menyebut stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Yakni bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 sentimeter x 5 sentimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.
Selain itu, stiker branding juga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.
"Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stiker branding ini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo.
Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum," sebutnya, Rabu (16/10).
BACA JUGA:BiosfeRun Ajak Seribuan Pelari Jelajahi Menoreh
Penertiban diikuti empat anggota Bawaslu Purworejo, yakni Purnomosidi, Widya Astuti, Rinto Hariyadi dan Siti Dangiatus Sholihah.
Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tata cara penyebaran atau penempelan bahan kampanye.
Menurutnya, proses penertiban berjalan lancar. Bahkan, beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil. Sedangkan angkutan umum lain, stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.
BACA JUGA:Sediakan Air Minum Paling Aman, Wonosobo Raih Juara Satu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres