3 Hukum Tawassul yang Dilarang, Yang Paling Berat Bisa Mengeluarkan Orang dari Islam
3 Hukum Tawassul yang Dilarang, Yang Paling Berat Bisa Mengeluarkan Orang dari Islam--
2. Bertawassul kepada Allah dengan melakukan ibadah-ibadah dan berdoa kepada Allah di sisi kuburan. Perbuatan semacam ini hukumnya syirik ashghar (syirik kecil) yang akan menghilangkan kesempurnaan Tauhid. Namun hal ini juga jalan yang akan mengantarkan pelakunya kepada syirik akbar.
Seperti, seseorang yang berdoa kepada Allah, beribadahnya kepada Allah, namun dilakukan di sisi kuburan. Maka ini hukumnya syirik ashghar (syirik kecil).
3. Bertawassul kepada Allah dengan perantara kehormatan dan kedudukan para Nabi dan orang shalih di sisi Allah.
BACA JUGA:Dapatkan Bidadari Surga Kalau Anda Bisa Menahan Marah! Nasehat Rasulullah agar Tidak Marah
Apa hukumnya tawassul semacam itu? Hukumnya adalah haram, termasuk amalan bid'ah dalam agama Islam, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak pernah mengizinkan dan menyari'atkan Tawassul seperti itu.
Allah Ta'ala berfirman dalam Al-Qur'an surat Yunus ayat 59.
آللَّهُ أَذِنَ لَكُمۡۖ
"Apakah Allah telah membolehkan atau mengizinkan untuk kalian hal semacam itu?".
Kemudian di antara alasan lain yang menjadikan tawassul semacam itu dilarang karena kedudukan dan kehormatan orang shalih di sisi Allah hanya bermanfaat bagi pemiliknya (bagi mereka sendiri). Bagi para Nabi dan orang-orang shalih itu sendiri, bukan bagi orang lain sebagaimana firman Allah dalam surat An-Najm ayat 39.
وَأَن لَّيۡسَ لِلۡإِنسَٰنِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
"Dan bahwasanya manusia tidaklah mendapatkan apapun di sisi Allah kecuali apa saja yang telah ia kerjakan atau ia telah upayakan di dunia."
Tawassul dengan menggunakan perantara kehormatan dan kedudukan para Nabi, kehormatan kedudukan orang shalih, tidak pernah dikenal di zaman Nabi Muhammad shallallahu 'alayhi wa sallam dan para sahabat.
BACA JUGA:Kalian Perlu Tahu! Apa Balasan Mengucapkan Jazakallahu Khairan, Ini Penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits
Dijelaskan bahwa para ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah telah bersepakat, bahwa tawassul semacam itu hukumnya terlarang dan haram. Di antaranya disampaikan Abu Hanifah rahimahullah ta'ala. Beliau mengatakan, dilarang atau dibenci bagi seseorang untuk mengucapkan dalam doanya,
أسألك بحق فلان أو بحق أوليائك ورسلك أو بحق البيت الحرام والمشعر الحرام
Kata Abu Hanifah, salah seorang muslim yang berdoa dilarang dan dibenci untuk mengucapkan, "Aku memohon kepada-Mu ya Allah dengan menggunakan atau perantara hak si Fulan, atau haknya wali-wali-Mu, dan rasul-rasul-Mu, atau menggunakan (perantara) haqil baitil haram dan masy'aril haram."
"Inilah beberapa macam tawassul-tawassul yang dilarang, ada yang hukumnya syirik akbar ada yang hukumnya syirik ashghar atau syirik kecil dan ada yang hukumnya bid'ah. Tawassul yang hukumnya syirik akbar atau syirik besar, mengeluarkan pelakunya dari agam Islam apabila dia bertawassul dengan berdoa kepada orang mati atau makhluk ghaib. Seperti kepada jin atau malaikat, atau para Nabi dan Rasul atau orang shalih yang sudah mati," terang Ustadz Wasitho. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: