Puluhan UKM Wonosobo Belum Penuhi Syarat untuk Eksport

Puluhan UKM Wonosobo Belum Penuhi Syarat untuk Eksport

DPMPTSP. Kepala DPMPTSP Wonosobo, Retno Eko.-istimewa-magelangekspres

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) WONOSOBO baru-baru ini melakukan rekapitulasi yang menjadi tolok ukur kelayakan sebuah produk untuk dapat naik level hingga ke tahap ekspor.

Kepala DPMPTSP Wonosobo, Retno Eko menyebutkan, dari total 30 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), hampir seluruhnya belum memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi eksportir produk khas daerah.

"Kalau mau naik level hingga tahap ekspor itu syaratnya banyak mulai dari packaging, aspek legalitas, kemudian aspek kuantitas dan kualitas juga harus dipenuhi," katanya belum lama ini.

BACA JUGA:Olahan Salak dan Nanas Asal Wonosobo Diekspor ke Canada

Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan link khusus untuk UKM. Kata Retno, link-nya tersebut untuk melihat sudah seberapa kesiapan produsen untuk bisa menembus pasar dalam skala yang lebih besar.

"Sebenarnya ada 40 UKM yang diharapkan mengisi link tersebut. Tapi sampai sekarang yang mengisi baru 30," ujarnya.

DPMPTSP merekap, jika dilihat dari aspek packaging, pelaku UKM di Wonosobo banyak yang menggunakan plastik pouch dan alumunium foil dengan keamanan kemasannya rata-rata sudah memakai ziplok dan sealer.

"Sudah bagus kok dari segi kemasannya juga sudah ada nama produknya, ada komposisi, dan lain-lain," ucapnya.

BACA JUGA:Produk Unggulan Wonosobo Tembus Pasar Dunia, Teken MoU dengan Importir WNA

Selanjutnya, dari aspek legalitas, Retno menyebut dari total 30 UKM, baru ada 25 orang atau sekira 83 persen UKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kemudian 21 orang atau sekira 70 persen UKM memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PPIRT), dan 23 orang memiliki Sertifikat Halal atau sekira 76 persen dari total UKM yang dipantau dinas.

Selanjutnya, produk yang lolos Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada 7 UKM atau sekitar 23 persen, lalu 16 persen atau sebanyak 5 UKM sudah punya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sedangkan yang memiliki produk Berstandar Nasional Indonesia (SNI) baru 1 orang atau hanya mencapai 3 persen saja.

"Aspek legalitas ini harus dilengkapi. Karena prosedurnya harus dilaksanakan runtut jika ingin produknya bisa dilirik buyer dari luar negeri," tuturnya Retno.

BACA JUGA:Lansia di Wonosobo Ditemukan Meninggal Nyemplung di Sumur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres