Raperda Perubahan Perda Layak Anak Disetujui
SEPAKAT. Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Kabupaten Purworejo Layak Anak (KPLA) disetujui dan disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Purworejo-foto: eko sutopo/purworejo ekspres-magelangekspres
Selain itu adanya penekanan terhadap kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyusunan profil Kabupaten Layak Anak, yang berpedoman pada Peraturan Menteri Pemberdayaan.
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Yang tidak kalah pentingnya adalah komitmen untuk melaksanakan sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa serta pihak terkait lainnya akan pentingnya penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini, baik dari segi pemenuhan sarana prasarana, bentuk kegiatan sampai kepada pendanaan, dan semua itu telah kita sepakati dalam pembahasan tingkat Pansus kemarin,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD saat dikonfirmasi usai Paripurna menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Pansus 48 yang telah bekerja keras melakukan pembahasan. Pihaknya berharap, Perda KPLA dapat diimplementasikan dengan baik sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi.
“Ke depan Pemda dipastikan harus hadir untuk menjamin hak-hak anak, baik hak terkait pendidikan maupun kesejahteraan dan lain-lain,” katanya.
BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Matangkan Materi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Menurut Dion, jamin tersebut tidak hanya pada aspek regulasi atau aturan. Lebih dari itu, Pemda harus dapat mengimplementasikan Perda tersebut dengan adanya kebijakan anggaran yang berpihak pada anak. Salah satu yang membutuhkan perhatian yakni anggaran terkait penanganan stunting dan anak putus sekolah.
“Harus dijabarkan yang nanti munculnya dalam politik anggran. Sebagian dari hak anak itu kan bagaimana mendapatkan kesejahteraan, bagaimana asupan gizi tercukupi. Itu menjadi salah satu hak yang harus didapatkan oleh anak. Politik anggaran harus dilanjutkan, baik untuk penanganan stunting, mengatasi angka putus sekolah, maupun lainnya. Jadi tidak hanya selesai sampai di Perda,” tandasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres