9 dari 16 Parpol di Kabupaten Magelang Belum Serahkan RKDK, KPU Beri Waktu hingga 27 November

9 dari 16 Parpol di Kabupaten Magelang Belum Serahkan RKDK, KPU Beri Waktu hingga 27 November

WAWANCARA. Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Magelang, Wardoyo saat memberikan keterangan kepada wartawan.-Foto: Heni agusningtiyas/magelang ekspres-magelangekspres

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Memasuki tahapan masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang, partai politik (Parpol) harus membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Wardoyo menyampaikan, sebagian besar parpol belum menyerahkan RKDK. Dari 16 partai hanya 7 saja yang baru menyerahkan.

"Parpol yang sudah menyerahkan RKDK antara lain PKB, Golkar, PDIP, Buruh, PKS, Garuda dan PAN. Lainnya belum. Dalam waktu dekat kami akan memanggil perwakilan dari partai yang belum," ungkapnya , Selasa, 21 November 2023.

BACA JUGA:Odekta Elvina Hentikan Dominasi Kenya di Borobudur Marathon 2023

RKDK ini, jelas Wardoyo, berbeda dengan rekening khusus parpol. Rekening dana kampanye ini murni merupakan rekening penampung untuk dana yang berkaitan kampanye. Tidak boleh tercampur dengan transaksi untuk keperluan operasional maupun kegiatan partai.

"Oleh karena itu, melalui RKDK ini, nantinya akan terlihat laporan penggunaan dana kampanye terkait transparansinya," bebernya.

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, sumber dana kampanye diperbolehkan berasal dari sumbangan perorangan, lembaga atau perusahaan swasta dengan batasan yang sudah ditentukan.

Sementara sumber dana kampanye yang dilarang, seperti misalnya berasal dari BUMN, BUMD, instansi pemerintah, penyumbang yang tidak jelas identitasnya hingga sumber dana berasal dari hasil kejahatan.

Namun demikian ada batasannya. Sesuai Pasal 326 dan 327 UU Pemilu batasannya dari badan maksimal Rp25 miliar, sedangkan untuk perorangan maksimal Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:Tekan Angka Stunting, Dinsos Kabupaten Magelang Gelar Peningkatan Kapasitas Remaja

"Di proses RKDK ini, ada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit dana kampanye parpol. Misal ada temuan, kita lihat dulu temuanya apa, mungkin bisa keliru pencatatan, itu termasuk ringan. Kalau berat akan ditindaklanjuti KAP dan seterusnya. Semua peserta pemilu sudah paham siapa yang boleh menyumbang dan tidak boleh," imbuhnya.

Wardoyo mengimbau kepada parpol yang belum memiliki RKDK untuk segera membuatnya dan diberi waktu hingga tanggal 27 November.

"Sebelum kampanye sudah harus menyerahkan RKDK," tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres