Moderasi Beragama di Indonesia Semakin Kokoh Setelah Perpres No 58 Tahun 2023 Diteken Jokowi

Moderasi Beragama di Indonesia Semakin Kokoh Setelah Perpres No 58 Tahun 2023 Diteken Jokowi

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo saat menggelar diskusi bedah Perpres 58 tahun 2023 di Kota Magelang, Jumat, 24 November 2023-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Pelaksanaan Moderasi Beragama di Indonesia menunjukkan kemajuan yang menggembirakan sejalan dengan terjaganya kerukunan umat yang terbukti terus terjalin dengan kuat. Hal ini membuktikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama telah berjalan dengan baik.

Pernyataan ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, saat Bedah Perpres 58 tahun 2023 di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Jumat, 24 November 2023.

"Selain memiliki dasar hukum yang kuat, melalui Perpres No 58 ini, kebijakan program Moderasi Beragama juga akan semakin terstruktur, sinergis, dan berkualitas," ujar Wibowo Prasetyo.

Lebih dari itu, menurut Wibowo, pelaksanaan Moderasi Beragama yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kantor Kemenang di Seluruh Indonesia Bisa Dipakai untuk Tempat Beribadah Semua Agama

Termasuk juga melibatkan masyarakat juga akan terkoordinasi dengan harmonisasi yang baik melalui pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber).

Dia menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai Ketua Pelaksana Sekber Moderasi Beragama untuk tugas ini.

Sekber tersebut sekaligus menjadi babak baru dalam implementasi Program Moderasi Beragama di Indonesia.

"Fungsi sekber sangatlah strategis sebagai pusat koordinasi dan kendali, sebagaimana mandat dari pasal 9 Perpres No 58," ungkapnya.

BACA JUGA:Kementerian Agama RI Tanggapi Elia Myron Soal Reformasi Tafsir Al Quran

Menag Yaqut sendiri, kata dia, sering menegaskan bahwa penguatan Moderasi Beragama bukan tugas individu atau kelompok semata. Melainkan, tugas bersama semua kementerian, lembaga, dan masyarakat, termasuk para aktivis hak asasi manusia (HAM).

Sementara itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa kehadiran Perpres No 58 ini akan semakin memperkuat langkah-langkah dalam menjalankan program penguatan Moderasi Beragama.

"Perpres ini seakan menjadi landasan yang kokoh bagi regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2023," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkot Magelang Dorong Moderasi Pendidikan Agama Diterapkan di Semua Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres