Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?

Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?

Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?--

Contoh salam dengan isyarat karema udzur

1. Orang shalat. Ketika orang shalat menjawab salam, "Wa'alaikumsalam", tidak bisa. Maka dia cukup melambaikan tangan.

2. Jaraknya jauh. Karena jaraknya jauh maka kadang orang tidak mendengar ketika kita mengucapkan, "Assalamu'alaikum". Orang tersebut baru paham ketika dengan isyarat.

3. Orang bisu. Salamnya harus dengan isyarat tidak bisa dengan lafal karena bisu.

4. Orang tuli. Mereka tidak bisa diajari salam, sama salamnya nanti dengan isyarat. Jadi secara hukum dasar salam dengan isyarat ini terlarang, tapi apabila ada udzurnya, ada alasan syar'inya, maka diperbolehkan.

BACA JUGA:Islam yang Paling Bagus : Yang Mengucapkan Salam kepada Orang yang Dikenal Maupun yang Tidak Dikenal

Hukum salam kepada orang yang shalat

Hukum mengucapkan salam kepada orang yang shalat adalah Jaiz (diperbolehkan) sebagaimana ini telah disetujui oleh Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam dari perbuatan para sahabat. Contohnya adalah hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan oleh Imam Muslim nomor 540.

Di dalam hadits ini Jabir mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian saat aku pulang saya dapati Beliau sedang shalat. Maka aku pun mengucapkan salam kepadanya (فأشار إليه) dan Beliau menjawab dengan isyarat.

Kemudian Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam selesai (shalat) bersabda, "Tadi kamu mengucapkan salam, tapi saat itu aku sedang shalat."

Jadi diperbolehkan untuk mengucapkan salam kepada orang yang sedang shalat.

Kemudian hadits Shuhaib, beliau mengatakan, "Aku melewati Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam dan beliau masih dalam keadaan shalat (فسلمت عليه) aku pun mengucapkan salam kepadanya (فرد إشارة) kemudian Beliau menjawabnya dengan isyarat (بأصبعه) dengan jari Beliau." (Hadits riwayat Imam Abu Dawud).

Jadi dua hadits ini (hadist Jabir dan hadits Shuhaib) menunjukkan bolehnya seseorang mengucapkan salam kepada orang yang shalat.

BACA JUGA:Mengucapkan Salam Pahalanya Bertingkat-tingkat dan Paling Afdol Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tidak ada sifat khusus tentang cara menjawab salam saat shalat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres