Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?

Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?

Hukum Asal Salam dengan Isyarat Dilarang, Bagaimana Hukum Salam kepada Orang yang Shalat?--

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam terkadang berisyarat dengan jarinya, terkadang berisyarat dengan tangannya (gerakan tangannya), terkadang berisyarat dengan telapak tangannya.

Di sebagian riwayat sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Daud nomor 927, bahwa Rasulullah merenggangkan telapak tangannya. Kemudian perut-perut telapak tangannya di bawah dan punggungnya di atas. Berarti kayak mengangkat tangan biasa.

Dan dalam kitab 'Aun Al-Ma'bud, bahwa di hadits Jabir, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam berisyarat dengan tangan, di hadits Ibnu Umar dan hadits Shuhaib Nabi berisyarat dengan jari tangannya dan di hadits Ibnu Mas'ud Nabi berisyarat (فأومأ برأسه) memberi isyarat dengan kepala Beliau.

Dan ini menunjukkan bahwa semuanya boleh dilakukan karena Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam sudah mencontohkannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres