Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Retribusi untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Daerah

Tingkatkan Pendapatan Pajak dan Retribusi untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Daerah

PAPARAN. BPPKAD Wonosobo gelar paparan konsep raperda tentang DPRD di hadapan Bupati dan pimpinan OPD.--

WONOSOBO, MAGELANGEKSPRES - Pemkab Wonosobo melalui BPPKAD terus berupaya menaikkan pendapatan daerah sebagai sarana mendorong kemandirian daerah.

Regulasi terkait Peraturan Daerah terkait Pajak Derah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perda, terus dikawal dengan sungguh-sungguh yang melibatkan semua aspek dan stakeholder yang ada.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, Perda PDRD terkait Raperda Pajak Daerah dan Retrubusi Daerah (PDRD), untuk meningkatkan ketaatan pada perundang-undangan, sehingga pengelolaan pendapatan daerah semakin efektif, efisien, ekonomis, dan transparan bisa terwujud.

Selain itu, Afif meyakini, dengan adanya adanya perda tersebut mulai dari perencanaan, pengelolaan, belanja sampai pelaporannya, akan semakin transparan dan akuntabel.

Sementara itu Kepala BPPKAD Moh Kristijadi menjelaskan, bahwa pemkab telah menyusun perda untuk menyesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini merupakan amanat atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Pada UU tersebut diamanatkan kabupaten/kota harus menyusun perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan undang-undang,” jelasnya.

Dengan adanya perda ini diharapkan menjadi pintu masuk penambahan PAD, sehingga kemampuan fiskal Wonosobo lebih kuat.

Kabid PBB P2 dan BPHTB, Agus Hermawan mengatakan bahwa ada dua bidang yang diampu yaitu Bidang Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Wonosobo.

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah terbesar dari sektor Pajak Daerah di Kabupaten Wonosobo," katanya.

Menurutnya, realisasi PBB P2 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 sebesar Rp. 26,016 Miliar, capaian tersebut melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp. 25,5 Miliar , sekaligus melebihi capaian Tahun 2022 dimana realisasi pada tanggal 20 Desember 2022 sebesar Rp 25,26 miliar.

"Capaian tersebut hasil kerja keras dari semua stakeholders terkiat baik Pemerintah Desa, Kelurahan, Kecamatan yang senantiasa mendukung kinerja BPPKAD Kabupaten Wonosobo," katanya.

Berkaitan pemungutan PBB P2 dari wajib pajak dan tentu saja kesadaran masyarakat Wonosobo sebagai wajib pajak yang diharapkan semakin sadar pentingnya kesadaran untuk membayar pajak khususnya PBB P2.

Hal ini, sangat penting bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo karena sumber PAD dari sektor PBB P2 tersebut akan digunakan untuk menunjang jalannya program kegiatan Daerah sesuai dengan visi misi Kabupaten Wonosobo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres