Tersulut Emosi, 5 Orang di Muntilan Aniaya Anak hingga Kritis

Tersulut Emosi, 5 Orang di Muntilan Aniaya Anak hingga Kritis

PENGANIAYAAN. Kelima tersangka pengeroyokan dihadirkan saat konferensi pers di Media Center Polresta Magelang.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Satreskrim Polresta Magelang mengamankan 5 pelaku penganiayaan anak yang terjadi Muntilan, Minggu, 7 Januari 2024 lalu.

Kelima pelaku terdiri dari 4 pria dan 1 wanita, yang melakukan tindakan main hakim sendiri menganiaya seorang anak di bawah umur.

Penganiayaan dilakukan para pelaku akibat emosi dan menduga korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap adik teman dari salah satu pelaku.

BACA JUGA:Belum Terealisasi, 6 Raperda di Kabupaten Magelang Diusulkan Kembali di Tahun 2024

Kapolresta Magelang KBP Mustofa, mengungkapkan peristiwa terjadi di pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB, di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan korban anak tidak sadarkan diri.

Disebutkan, para pelaku yaitu GPP (22 tahun), FS (22 tahun), ZA (25 tahun), ES (25 tahun) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28 tahun). Sedangkan korban adalah FB, anak warga Kecamatan Mungkid.

“Akibat tindakan para pelaku ini, korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” ungkap Kapolresta Magelang, saat konferensi pers, Selasa (9/1).

BACA JUGA:Jembatan Ambrol Girimulyo-Kragilan Purworejo Bakal Digempur

Dikatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para tersangka dan melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta,” pungkas KBP Mustofa. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres