Sukseskan Jateng Bebas Knalpot Brong, Polresta Magelang Menghancurkan 1.000 Knalpot yang Tidak Penuhi Standar

Sukseskan Jateng Bebas Knalpot Brong, Polresta Magelang Menghancurkan 1.000 Knalpot yang Tidak Penuhi Standar

Sukseskan Jateng Bebas Knalpot Brong, Polresta Magelang Menghancurkan 1.000 Knalpot yang Tidak Penuhi Standar-Burhan Sugiono-Magelang Ekspres

Hal ini dilakukan saat Satlantas melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong di sekolah-sekolah.

Saat itu, terdapat beberapa anggota masyarakat yang juga memberikan kontribusi secara sukarela.

“Kemarin saat rekan-rekan lalu lintas memberikan penyuluhan di sekolah, setelah menerima penyuluhan tersebut, mereka menyadari betapa pentingnya. Kemudian dengan rela hati, mereka memberikan knalpot brong mereka kepada kita semua,”imbuhnya.

BACA JUGA:Polres Purworejo Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Di samping itu, Komandan Kodim 0705/Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap knalpot brong memiliki dampak yang sangat positif dalam menjaga keamanan wilayah.

Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Polresta Magelang untuk melaksanakan tindakan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong yang melanggar aturan.

“Diharapkan agar semua warga dapat memberikan dukungan terhadap upaya ini, sehingga kita semua dapat menjaga keamanan wilayah dengan bekerja sama dalam menjaga ketertiban,” katanya.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Knalpot Brong di Temanggung Dimusnahkan

Harap diperhatikan, penggunaan knalpot yang mengeluarkan suara bising sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.

Dapat mengakibatkan hukuman penjara selama satu bulan atau denda maksimal sebesar Rp250 juta bagi yang melanggar.

Bukan hanya itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga berkeinginan untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap keluhan masyarakat mengenai kebisingan yang disebabkan oleh knalpot brong yang mengganggu pendengaran.

Terutama dalam situasi tahun politik saat ini, diharapkan masa kampanye pemilu dapat berjalan dengan baik dan aman tanpa adanya suara knalpot brong yang mengganggu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: