Gencarkan Razia, Polres Magelang Kota Targetkan Zero Knalpot Bising
Capai Pemilu Damai 2024, Kapolres Kota Magelang Upayakan Zero Knalpot Brong-@polresmagelangkota-Instagram
Akan tetapi, para pedagang dan pengrajin Knalpot Brong juga perlu mendapatkan sosialisasi.
"Selama 10 hari kita menerapkan kebijakan ini, sebanyak 450 unit knalpot brong berhasil kita amankan," tegasnya.
BACA JUGA:Polres Purworejo Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong
Herlina menambahkan, pada dasarnya penggunaan knalpot brong sama halnya dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Seperti yang diketahui penggunaan knalpot yang menghasilkan suara bising dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 3.
Tidak hanya itu, para pengguna knalpot brong sebenarnya dapat dijatuhi hukuman penjara selama kurun waktu satu bulan atau dikenakan denda maksimal Rp250 juta.
BACA JUGA:Di Magelang Kendaraan Pakai Knalpot Racing Bakal Ditarik Tanpa Pandang Bulu
Oleh sebabnya, sosialisasi Zero Knalpot Brong menjadi pendekatan penting yang perlu ditegakkan Polres Kota Magelang saat ini agar mencapai aksi Pemilu Damai 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres