Tiga Unit Truk Proyek Raib saat Diparkir di Pinggir Sungai, Tiga Tersangka Diamankan Polres Purworejo

Tiga Unit Truk Proyek Raib saat Diparkir di Pinggir Sungai, Tiga Tersangka Diamankan Polres Purworejo

DIAMANKAN. Terduga orang tersangka kasus pencurian 3 unit truk yang terparkir di pinggir Sungai Bogowonto Desa Jogoboyo Kecamatan Purwodadi diamankan Satreskrim Polres Purworejo.-foto: eko sutopo/purworejo ekspres magelangekspres-MAGELANG EKSPRES

Akibat perbuatannya, tersangka AP diancam hukuman 4 tahun penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP subsiser 362 KUHP.

BACA JUGA:Desa Ukirsari Miliki Mushola Baru, Bupati Purworejo Ajak Warga Tingkatkan Aktivitas Keagamaan

Sementara tersangka HP dan BN diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat karena menjadi penadah barang hasil pencurian. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.
Lebih lanjut Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharganya.

"Saya menghimbau masyarakat untuk menjaga barang berharganya agar bisa mencegah kejadian tindak pencurian," tegas Kapolres. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres