Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Magelang Copot 1.099 APK

Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Magelang Copot 1.099 APK

COPOT. Bawaslu lakukan pencopotan APK yang dipaku di pohon.-HENI AGUSNINGTYAS-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES - Selama proses kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan peserta. Bawaslu Magelang sebelumnya menyisir sejumlah APK yang melanggar aturan.

Sejumlah APK yang melanggar tersebut kemudian dilakukan pencopotan. Ada sebanyak 1.099 APK yang diamankan,jumlah ini adalah keseluruhan di 21 kecamatan di Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:Muscablub: Sudarno Ditetapkan Jadi Ketum FORKI Kabupaten Magelang

"Saat ini APK diamankan di kantor Bawaslu masing-masing kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh.

Habib mengatakan, sejumlah APK yang disita ini karena melanggar UU No 7 tentang PKPU dan Perbup. Pelanggaran yang dilakukan seperti pemasangan dilakukan dengan cara memaku di pohon, memasang di tempat pendidikan, tempat ibadah dan lahan milik pemerintah kabupaten.

"Kami juga mendapati ada yang dipasang di depan Polsek Secang dan Polsek Salam," ujar Habib.

Habib mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik untuk melakukan pemasangan di tempat-tempat yang ditentukan.

"APK yang dipasang tidak hanya caleg saja. Tapi juga ada dari APK capres semuanya kami sita. Boleh diambil lagi di kantor Bawaslu Kecamatan untuk dipasang kembali asal tidak tempat yang dilarang," tuturnya.

BACA JUGA:Ini Wajah Baru Aliran Sungai Kalibening di Magelang yang Sebelumnya di Penuhi Sampah

Habib mengimbau masa kampanye bisa digunakan secara seluas-luasnya, bukan berarti bebas tanpa aturan.

“Peserta kampanye harus mengikuti aturan yang dibuat. Agar kampanye dapat berjalan dalam kondisi damai dan menyenangkan," tandasnya. (hen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres