Orang-orang yang Mendapatkan Udzur Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid

Orang-orang  yang Mendapatkan Udzur Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid

Orang-orang yang Mendapatkan Udzur Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid--

Ini menunjukkan bahwa diperbolehkan seseorang mengulang shalat ketika ada orang yang terlambat shalat berjamaah.

BACA JUGA:Shalat Sunnah Bisa Menambal Kekurangan Shalat Fardhu dan Shalat Sunnah yang Tak Pernah Ditinggalkan Rasulullah

Apa hukum shalat apabila iqamah telah dikumandangkan?

Ketika seorang muadzin mengumandangkan iqamah untuk melakukan shalat fardhu maka tidak boleh bagi seseorang untuk memulai shalat nafilah dan disibukkan dengan shalat tersebut karena ada kewajiban yang harus diperhatikan.

Dalil Pertama

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Apabila iqamah telah ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib." (Hadits riwayat Muslim, no. 710).

Dalil Kedua

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendapatkan seseorang yang melakukan shalat padahal muadzin telah mengumandangkan iqamah untuk melakukan shalat Subuh. Maka Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam mengatakan kepada orang tersebut, "Apakah kamu akan melakukan shalat subuh empat rakaat?." (HR Imam Muslim)

Ini menunjukkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seseorang melakukan shalat saat muadzin telah mengumandangkan iqamah.

BACA JUGA:Tiga Waktu Terlarang Shalat Sunnah

Bagaimana seandainya seseorang telah melakukan shalat sunnah kemudian iqamah (baru) dikumandangkan, apakah membatalkan shalat tersebut atau meneruskannya?

Sebagian ahlul ilmi mengatakan apabila dalam kondisi telah melakukan shalat sunnah pada rakaat kedua, hendaknya dia mempercepat shalatnya dan segera menyusul imam yang melakukan takbiratul ihram. Namun apabila pada rakaat pertama, hendaknya dia membatalkan shalatnya kemudian masuk shaf untuk melakukan shalat bersama imam.

Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan Allah Ta'ala memudahkan kita untuk mengamalkannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres