Orang-orang yang Mendapatkan Udzur Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid

Orang-orang yang Mendapatkan Udzur Meninggalkan Shalat Berjamaah di Masjid--
MAGELANG EKSPRES-Shalat berjamaah diwajibkan bagi laki-laki yang sudah baligh. Namun begitu syariat Islam tidak memberatkan umatnya.
Maka Islam memberikan udzur atau keringanan untuk meninggalkan shalat berjamaah. Kemudian siapa saja yang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat berjamaah?
BACA JUGA:Shalat Sunnah Fajar, Amalan Ringan yang Lebih Baik daripada Dunia dan Seisinya
Ada beberapa golongan serta keadaan yang diperbolehkan untuk meninggalkan shalat berjamaah. Diantara golongan serta keadaan yang diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah yang disebutkan dalam Al Quran dan hadist :
1. Dalam kondisi sakit dan sulit untuk pergi ke masjid
Dalilnya, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Fath ayat 17, yang artinya,
"Dan begitu pula atas orang yang sakit maka tidak mengapa dia meninggalkan shalat berjama'ah."
Dalam sebuah hadist, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada para sahabat ketika Beliau dalam keadaan sakit. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada Abu Bakar untuk menggantikan Beliau menjadi imam bersama para sahabat. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Dalam kondisi sangat lapar dan di depannya sudah terhidang makanan atau dalam kondisi sedang menahan menahan buang air.
BACA JUGA:Bolehkah Mengubah Niat, Ingin Memperpanjang Shalat Menjadi Memperpendek Shalat?
Dalilnya, hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,
"Tidak ada shalat bagi seseorang yang dihadapannya ada makanan, kemudian dalam keadaan seseorang sedang menahan buang air besar atau buang air kecil."
3. Dalam keadaan takut kehilangan terhadap sesuatu, baik dari harta atau makanannya atau sesuatu yang akan membahayakan dirinya.
4. Dalam keadaan hujan deras atau ada lumpur yang sangat tebal, atau salju yang sangat tebal atau hal-hal lain sehingga menyulitkan orang untuk pergi ke masjid.
Dalilnya, hadits Ibnu 'Umar radhiyallahu ta'ala 'anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam memerintahkan kepada seorang muadzin ketika malam sangat dingin lagi hujan yang sangat lebat agar meminta kaum Muslimin untuk shalat di rumah masing-masing.(Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim).
5. Dalam keadaan seseorang merasa kesulitan mengikuti bacaan imam yang sangat panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres