Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Simak Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024

Ilustrasi Persyaratan Pindah TPS Diperpanjang Sampai 7 Februari 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

MAGELANGEKSPRES -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang batas akhir pengajuan pindah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Semula 30 hari sebelum pencoblosan adalah batas waktu maksimal, tapi kemudian diperpanjang menjadi sepekan sebelum pencoblosan, alias tanggal 7 Februari 2024.

KPU telah memberikan kesempatan tambahan kepada warga Indonesia yang ingin mengajukan pindah TPS untuk Pemilu 2024.

Batas waktu pengajuan perpindahan ini telah diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024, menjelang pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Tata Tertib Pemilih di TPS Pemilu 2024, Awas Jangan Sampai Salah

Sebelumnya, tenggat waktu pindah TPS berakhir pada H-30 sebelum pencoblosan atau 15 Januari 2024.

Namun, dengan perpanjangan ini, warga memiliki kesempatan hingga H-7 sebelum pemungutan suara untuk mengajukan pindah TPS.

Persyaratan Pindah TPS

Walaupun masih memungkinkan untuk dilakukan hingga tanggal 7 Februari 2024, persyaratan untuk pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 periode kedua ini tidak sama dengan periode pertama.

BACA JUGA:Simak Tips Metode Mencoblos yang Benar Agar Suara Sah Terdiri dari 5 Surat Suara, Apa Saja?

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih menjadi acuan utama terkait proses pindah memilih.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat empat kondisi di mana pemilih diizinkan untuk mengurus pindah TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.

  1. Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap.
  2. Pemilih yang tertimpa bencana.
  3. Pemilih yang menjadi tahanan rutan.
  4. Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.
  5. Pemilih yang memenuhi salah satu dari keempat kondisi di atas dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal yang ditentukan.

Syarat Dokumen dan Cara Pengurusan Pindah TPS

BACA JUGA:Datang ke TPS Jangan Sampai Lebih 13.00 Jika Tidak Ingin Gagal Menyuarakan Hak Suaranya

Pemilih yang ingin mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus melengkapi beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan, termasuk:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: