Bawaslu Kota Magelang Turunkan 915 APK di Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024

Bawaslu Kota Magelang Turunkan 915 APK di Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq (kanan) saat menjadi pembicara dalam acara Sarasehan HPN di Lokabudaya Alun-alun Magelang, Minggu 11 Februari 2024-WIWID ARIF-MAGELANG EKSPRES

Selanjutnya, dalam periode yang tenang, ia menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan jajarannya karena rawan terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA:APK Masih Jadi Pelanggaran Rutin Pemilu, Bawaslu Kota Magelang Tegaskan Hari Tenang Partai Harus Bersihkan APK

Pelanggaran tersebut bisa terjadi baik secara offline maupun online.

“Jika ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang, maka bisa masuk ke dalam ranah pidana. Sebagai langkah pengawasan, kami akan melakukan patroli di lapangan serta melakukan patroli cyber,” tegasnya.

Selama ini, dalam pelaksanaan Pemilu, Maludin mengungkapkan bahwa masih terdapat kelemahan yang ditemukan dari berbagai aspek.

Baik dari segi teknis maupun peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

BACA JUGA:WADUH! Wonosobo Jadi Hutan APK Dikeluhkan Warga

Berdasarkan catatan hasil pengawasan Bawaslu Kota Magelang terdapat dua dugaan pelanggaran yang berakhir dengan sanksi serius. Satu di antaranya merupakan laporan masyarakat soal keterlibatan ASN Pemprov Jateng dalam politik praktis.

"Kami sudah laporkan dan akhirnya KASN memberikan sanksi pemberhentian tidak hormat," tandasnya.

Belajar dari kasus tersebut, dia mengimbau agar aparat negara tetap bersikap netral dan independen, serta tidak terlibat cara-cara yang melangar konstitusi.

"Metode laporan sekarang ini sangat mudah, karena Bawaslu punya wewenang menggunakan media daring," ungkapnya.

BACA JUGA:Di Magelang Pengendara Motor Kecelakaan karena Bendera Partai Roboh, Ini Kata Bawaslu

Dia beraharap, proses jalannya pemilu di Kota Magelang dapat berjalan sesuai aturan.

Ia menekankan bahwa segala bentuk pelanggaran Pemilu seperti penyalahgunaan wewenang dan kesalahan instrumen hukum, pelanggaran prosedur, dan manipulasi hak pilih harus dihapuskan.

"Kami sudah ada pengalaman di tahun 2019 lalu dan karena adanya sengketa di MK, membuat tenaga pengawasan menjadi terforsir di Jakarta sana. Harapan kami, prosesi pemilu sekarang bisa lancar tanpa gugatan," pungkasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres