Di Kota Magelang Ada 383 Surat Suara Rusak Langsung Dimusnahkan

Di Kota Magelang Ada 383 Surat Suara Rusak Langsung Dimusnahkan

Ilustrasi pemusnahan surat suara pilpres 2024 yang rusak-ISTIMEWA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memusnahkan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebanyak 383 lembar yang diketahui rusak dan berlebih dengan dibakar pada Selasa, 13 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Magelang Musbachul Munir mengatakan proses pembakaran surat suara rusak dan sisa disaksikan oleh Bawaslu Kota Magelang, perwakilan Kepolisian Resort (Polres) Magelang Kota, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota, dan perwakilan kejaksaan Kota Magelang.

Pemusnahan surat suara ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten atau Kota harus melakukan Pemusnahan surat suara rusak dan sisa, yang dilakukan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

BACA JUGA:DPRD Kota Magelang Ajak Masyarakat Suarakan Hak Pilihnya dengan Mendatangi TPS 14 Februari

“Jumlah surat suara sisa (berlebih) dan rusak sebanyak kurang dari 383-an lembar (dimusnahkan dengan dibakar),” kata Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir di Gudang penitipan Logistik Pemilu 2024 Jalan Sarwo Edhi Wibowo, Kota Magelang.

Munir menyebutkan, dari 383 lembar surat suara pemilu yang dimusnahkan, sebanyak 72 lembar merupakan surat suara dari DPRD RI, 74 lembar surat suara dari DPRD Provinsi, 9 lembar surat suara dari DPRD Dapil 3 Kabupaten/Kota, serta terbanyak dari DPD Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 228 lembar.

“Yang tidak ada kerusakan (surat suara) dari Presiden dan DPRD Kota yang  Dapil 1 dan 2. Itu aman,” kata Munir.

Adapun surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Kota Magelang antara lain, surat suara sobek, gambar terpotong, pencetakan yang tidak merata, pencetakan yang bertumpuk, dan terkhusus pada surat suara DPD Jateng terdapat banyak foto yang tidak jelas (buram).

BACA JUGA:Pencari Kerja di Magelang Tidak Perlu Khawatir Jika Perusahaan Meminta Penahanan Ijazah

Munir menanggapi, pembakaran sejumlah 383 surat suara Pemilu untuk wilayah Kota Magelang yang rusak dan berlebih penting untuk dilakukan.

“Pemusnahan pada surat suara sisa atau yang rusak, sesuai dengan mekanisme dengan dibakar. Hal ini untuk menjaga integritas kita (KPU Kota Magelang) dalam melaksanakan pelaksanaan pemungutan suara di Magelang,” jelas Munir.

“Pembakaran (surat suara rusak dan sisa) dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Logistik Pemilu di Kabupaten Magelang Dikawal 99 Personel Kepolisian

Munir menambahkan dengan adanya lembar surat suara yang dimusnahkan, KPU Kota Magelang sudah menyiapkan surat suara dengan jumlah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Magelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres