Pencari Kerja di Magelang Tidak Perlu Khawatir Jika Perusahaan Meminta Penahanan Ijazah

Pencari Kerja di Magelang Tidak Perlu Khawatir Jika Perusahaan Meminta Penahanan Ijazah

Sumijan, Kabid Hubungan Industrial LATTAS TRANS Disnaker Kota Magelang-HENDRI SAPUTRA-MAGELANG EKSPRES

MAGELANG, MAGELANGEKSPRES -- Berbagai fenomena terkait ketenagakerjaan terjadi di Kota Magelang, salah satunya terkait penahanan ijazah bagi para pekerja.

Sumijan selaku Kabid Hubungan Industrial LATTAS TRANS Disnaker Kota Magelang menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi salah satu perhatiannya.

Laporan dari para pekerja terkait penahanan ijazah terlebih saat pengakhiran hubungan kerja ke Disnaker terbilang sedikit.

BACA JUGA:HORE! Pelajar Boleh Naik Candi Borobudur Magelang Mulai Pekan Depan

“Untuk laporan masyarakat beberapa tahun belakang ini sedikit, baru hanya sekitar 2 pelapor untuk beberapa tahun ke belakang," ujarnya.

Menurut  Sumijan praktik penahanan ijazah di lapangan sampai sekarang masih ada beberapa.

“Terlepas dari laporan ke disnaker, menurutnya praktik di lapangan masih ada beberapa terkait penahanan ijazah ini,” sebutnya.

BACA JUGA:Segini Angka Pengangguran Kota Magelang yang Diklaim Turun Drastis Dibanding Tahun 2022

Dikatakan, bahwa penahanan ijazah ini merupakan hal yang merugikan terutama ke para pekerja.

Karena ijazah merupakan dokumen pribadi, tidak tahu keamanan dokumen nantinya seperti apa, risikonya yang kena.

“Bukan hanya itu beberapa kasus juga para pekerja harus menebus dengan sejumlah uang untuk mengambil ijazah, dan ini sangat merugikan para pekerja,” pungkasnya.

BACA JUGA:UMK Kota Magelang 2024 Diusulkan Naik, Segini Besarannya!

Sujiman mengatakan, pernah terjadi ada pekerja mau tanda tangan  kontrak/perjanjian kerja dan dimintai menyerahkan ijazah.

Saat konsultasi, ia mengaku sempat memberikan saran untuk tidak menyerahkan ijazah aslinya. Namun ternyata kontrak kerjanya tetep berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres