Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Temanggung Dimulai Akhir Pekan Ini

Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Temanggung Dimulai Akhir Pekan Ini

PERSIAPAN. Petugas KPPS di Kecamatan temanggung sedang bersiap melakukan perhitungan suara -Setyo Wuwuh-Magelang Ekspres

TEMANGGUNG, MAGELANGERKSPRES - Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat Kecamatan akan dimulai pada tanggal 17 Febuari 2024 mendatang, meskipun pelaksanaan Pencoblosan sudah selesai dilaksanakan pada 14 febuari 2024 kemarin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024, sudah diselesaikan pada 14 Febuari 2024, batas pelaksanaan pencoblosan sendiri sampai pada pukul 13.00 WIB pada tanggal tersebut.

Kemudian lanjutnya, dilakukan perhitungan suara mulai dari surat suara Pemilihan presiden dan wakil Presiden, calon legislatif dan DPD. Perhitungan di tingkat TPS selesai sebelum pukul 24.00 WIB.

BACA JUGA:1 TPS di Sawangan Magelang akan Dilakukan Pemungutan Suara Ulang

"Memang ada beberapa TPS yang belum selesai, tapi sekarang sudah bisa langsung diselesaikan, kendalanya hanya kurang  C plano untuk perhitungan,"terangnya saat ditemui diruang kerjanya Kamis 15 Febuari 2024.

Ia menjelaskan, proses rekapitulasi perhitungan suara selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat Kecamatan, rekapitulasi ditingkat Kecamatan ini akan dimulai pada 17 Febuari mendatang.
"Butuh persiapan, sudah kami jadwalkan pada tanggal 17 Febuari rekapitulasi di tingkat Kecamatan akan dimulai,"jelasnya.

Dijelaskana, rekapitulasi di tingkat Desa atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dilakukan di tingkat Desa, melainkan akan dilakukan di tingkat Kecamatan sebelum rekapitulasi tingkat Kecamatan dilaksanakan.

Menurutnya, proses rekapitulasi perhitungan suara ditingkat Kecamatan akan memakan waktu yang cukup lama, karena rekapitulasi perhitungan suara akan dilakukan per TPS, kemudian per Desa dan baru tingkat Kecamatan.

BACA JUGA:Dugaan Politik Uang 02 Dilaporkan ke Bawaslu

"Jumlah TPS setiap Desa maupun Kecamatan berbeda, sehingga waktu yang dibutuhkjan untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat Kecamatan juga akan berbeda, namun dijadwalkan pada tanggal 22 Febuari mendatang sudah selesai semua,"terangnya.

Kemudian lanjutnya, rekapitulasi tingkat Kabupaten akan dilaksanakan di kantor KPU Temanggung pada tanggal 24 dan 25 Febuari 2024 mendatang, dari hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten ini hasil perolehan suara baik untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Caleg serta DPD bisa diketahui.

"Hasil perhitungan manual atau rekapitulasi perhitungan suara untuk Kabupaten Temanggung baru akan disampaikan setelah prose rekapitulasi selesai dilaksanakan,"terangnya.(set)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres