5 Hal yang Merusak Puasa Ramadhan yang Perlu Dipahami Mulai Sekarang

5 Hal yang Merusak Puasa Ramadhan yang Perlu Dipahami Mulai Sekarang

--

BACA JUGA:Islam Wajib Tahu! Ini 3 Keutamaan Puasa di Bulan Rajab yang Luar Biasa

Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At-Taubah: 11)

Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim, no. 82)

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menambahkan, “Shalatlah kemudian tunaikanlah puasa. Adapun jika engkau puasa namun tidak shalat, amalan puasamu akan tertolak karena orang kafir (sebab meninggalkan shalat) tidak diterima ibadah darinya.” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 17:62)

Di zaman sekarang, ada sebagian orang yang senantiasa mengerjakan puasa Ramadhan namun tidak mengerjakan shalat atau shalatnya bolong-bolong.

Sangat jelas keterangan dalam Al Quran dan hadist  bahwa orang yang mengerjakan puasa Ramadhan tapi tidak shalat maka puasanya ditolak. Sejumlah ulama menyatakan bahwa orang yang meninggalkan termasuk kafir. Dengan begitu amalan orang kafir secara otomatis akan ditolak.

5. Puasa dengan shalat tarawih super ngebut

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ

“Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim, no. 756)

Dari Abu Hurairah, beliau berkata,

أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari, no. 1220 dan Muslim, no. 545).

Ibnu Hajar rahimahullah membawakan hadits  di atas dalam kitab beliau Bulughul Maram, Bab “Dorongan agar khusyu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’  dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Maram, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49:3, Asy-Syamilah)

BACA JUGA:Memperbanyak Puasa di Bulan Rajab, Silakan! Tapi Tak Ada Dalil yang Mengkhususkan Puasa di Bulan Rajab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: magelang ekspres