Massa Tuntut Perhitungan Suara Ulang di Siwuran Wonosobo, Begini Respons KPU

KANTOR. Massa datangi Kantor Kecamatan Garung dan minta perhitungan suara ulang.-Mohammad Mukarom-Magelang Ekspres
Dia memaparkan, kejanggalan pertama yang dirasakan yaitu karena seluruh saksi TPS di Desa Siwuran tidak diperkenankan mengambil gambar perolehan C1, hasil setelah proses perhitungan di TPS selesai.
"Di desa lain itu boleh ambil gambar, tapi di Desa Siwuran ini tidak boleh. Kan aneh," katanya kepada wartawan.
Selanjutnya, ia juga mempersoalkan tingkat partisipasi pemilih yang mencapai 90 persen lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai sangat jomplang.
BACA JUGA:TPS 15 Desa Sumurarum di Magelang Dilakukan PSU Jumat 23 Februari, Ketua KPPS Dipecat
Menurut Salman, jika merujuk pada tingkat partisipasi di daerah lain, paling tinggi hanya berada di angka 80-an persen saja.
"Nah, soal partisipasi ini juga aneh menurut kami, karena di lain tempat itu tidak sampai di angka itu, paling-paling hanya sampai di angka 80 persen," ujarnya.
Tak hanya itu, kejanggalan yang terakhir ditemukan yakni menyangkut soal suara caleg yang dianggap hilang.
Dirinya menduga, suara tersebut bergeser ke caleg lainnya yang dinilai begitu merugikan banyak pihak.
Berdasarkan tiga alasan yang telah dijelaskan, pada akhirnya massa yang terdiri dari berbagai partai politik (parpol) meminta agar seluruh TPS di Desa Siwuran dilakukan pembukaan kotak suara dan ada perhitungan ulang.
Namun usulan tersebut tidak langsung dipenuhi oleh pihak penyelenggara pemilu setempat. Sebab, perhitungan ulang baru bisa dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian jumlah, antara perhitungan di C1 hasil dan daftar jumlah pemilih.
BACA JUGA:Pindah Lokasi, Pelaksanaan PSU TPS 15 Sumurarum Magelang di Gedung PAUD Sekar Wangi
Namun begitu, massa tetap bersikukuh meminta ketegasan sikap dari KPU Wonosobo.
Selang beberapa waktu, komisioner pun mendatangi lokasi dan menerima pertemuan antara warga dengan pihak penyelenggara pemilu.
Pertemuan itu dilakukan secara terbatas di sebuah ruangan di Kantor Kecamatan Garung.
Komisioner KPU, Robingul Ahsan mengatakan, permintaan perhitungan ulang di seluruh TPS tak bisa disetujui karena berbagai hal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: magelang ekspres